Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan larangan merokok sambil berkendara dapat diatur dalam peraturan daerah (perda), mengingat masih banyak pengendara yang ditemui merokok sambil berkendara di jalan raya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, dengan diatur melalui perda maka petugas Dinas Perhubungan dapat menindak langsung pelanggar.
“Jadi itu bagus sekali menurut saya,” ujarnya, Jumat (5/4).
Larangan merokok sambil berkendara termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Menurut Suhaimi, beleid tersebut dapat menjadi rujukan agar larangan merokok saat berkendara masuk ke dalam perda. Entah dibentuk dalam aturan baru atau menjadi menyempurnaan untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Untuk bagaimana kelanjutannya memang harus dikaji dulu dengan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD DKI,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)