Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima sejumlah warga Muara Baru, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2016). Dalam pertemuan tersebut, warga mengadukan tentang tuduhan PT. PALYJA kepada mereka yang telah mencuri air untuk kegiatan bisnis UKM di wilayah tempat tinggalnya, Muara Baru.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Oktober 2015 mereka sempat ditahan pihak yang berwajib selama 3 (tiga) bulan. Akan tetapi ketika masa penahanan akan ditambah, mereka dikeluarkan oleh pihak pengadilan dikarenakan bukti tidak lengkap.
Setelah kejadian penangkapan itu, pihak PT. PALYJA mencabut meteran air milik mereka. Akan tetapi sampai sekarang mereka masih ditagih jasa pemakaian air sebesar Rp. 4 – 5 juta setiap bulannya.
Dampak dari permasalahan tersebut, salah seorang warga jatuh sakit dan putra putri mereka putus sekolah karena menanggung malu.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B Sereida Tambunan mengatakan, Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi pertemuan warga Muara Baru dengan PT. PALYJA.
“Dengan pertemuan tersebut akan terjalin komunikasi, sehingga di dapat keterangan yang sejelas-jelasnya dan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Sereida Tambunan.
Sebelum mempertemukan kedua belah pihak, Komisi B terlebih dahulu mengundang PT. PALJA untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut. (red)