Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Senin (14/6). Pada kesempatan itu, Komisi B menerima keluhan para buruh dan pekerja mengenai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai turunan Omnimbus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan. Sebagai tindaklanjut Komisi B mengimbau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI melakukan sosialisasi pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada seluruh perusahaan. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Komisi B Terima Audiensi Federasi Serikat Pekerja
June 14, 2021 6:23 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta