Komisi B Sorot Lemahnya Serapan Suntikan Modal Tujuh BUMD di Tahun 2020

August 21, 2021 6:33 pm

Tujuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah mendapatkan suntikan modal di tahun 2020 dinilai Komisi B DPRD DKI Jakarta belum optimal menyerap anggaran.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, padahal penyertaan modal daerah (PMD) tersebut seyogyanya dapat dioptimalkan untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Jadi kita lebih fokus pada tujuh BUMD yang menerima PMD, kenapa kami fokuskan ini karena memang harus kita dalami, dan juga penyerapan sejauh mana PMD-PMD ini yang tersalurkan itu terserap Karena banyak sekali BUMD-BUMD ini yang menerima penugasan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur,” katanya di Gedung DPRD DKI.

Dalam dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) DKI tahun anggaran 2020, masing-masing dari tujuh BUMD tersebut yakni PAM Jaya yang hanya mampu menyerap PMD sebesar 8% atau Rp18,25 miliar dari alokasi Rp240 miliar.

Kemudian Perumda Sarana Jaya sebesar 73% atau Rp694,77 miliar dari alokasi Rp950 miliar, PD PAL Jaya sebesar 90,59% atau Rp662,44 miliar dari alokasi Rp731,22 miliar,

Selanjutnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebesar 84 persen atau Rp2,165 triliun dari alokasi Rp2,582 triliun dan PT MRT Jakarta sebesar 90,3 atau Rp1,43 triliun dari alokasi Rp1,58 triliun.

Sedangkan, ada 2 BUMD yang tidak dapat merealisasikan PMD di sepanjang 2020. Antara lain, Perumda Pasar Jaya dengan alokasi Rp117,11 miliar dan PT. Jakarta Tourisindo (Jaktour) dengan alokasi Rp92,19 miliar.

“Ini yang akan juga kita dalami, apakah pengaruh Covid, apalagi pengaruh covid ini banyak sekali ya. Karena banyak perusahan-perusahaan yang WFH dan sebagainya, dan bagaimana penyerapan PMD harus bisa lebih cepat lagi dan lebih baik lagi karena masyarakat membutuhkan itu semua,” ungkap Aziz.

Senada dengan Aziz, Anggota Komisi B DPRD DKI Manuara Siahaan meminta agar seluruh BUMD penerima PMD 2020 lebih matang dalam perencanaan program-program strategis kedepan.

“Dari sisi kebijakan ini perlu dievaluasi secara penting, sebab uang (PMD) sudah ditransfer BUMD namun realisasi pelaksanaan tidak terjadi,” sambung Manuara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Riyadi menyatakan pihaknya akan terus menginvestigasi BUMD yang tidak dapat merealisasikan PMD untuk kebutuhan layanan masyarakat di sepanjang tahun 2020.

“Jadi itu akan segera dievaluasi, dan setiap BUMD yang PMD-nya tidak bisa digunakan secara 100% akan bisa di realokasi dengan persetujuan,” tandas Riyadi. (DDJP/alw/oki)