Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan rehab dua gedung milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020.
Masing-masing gedung tersebut yakni gedung C kantor Disparbud di Jalan Kuningan Barat Raya, Mampang Jakarta Selatan dan Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya (PPSB) di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok Jakarta Utara. Untuk rehab keduanya membutuhkan anggaran sebesar Rp18 miliar.
“Kita setujui anggarannya, agar tidak separuh-separuh Disparbud segera dianggarkan saja total supaya selesai biar tahun depannya (2021) dapat dimanfaatkan,” ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/8).
Sementara Kepala Disparbud DKI, Edy Junaedi mengatakan hingga saat ini anggaran rehab masih dalam tahap perencanaan dan kajian.
“Jadi saat ini sedang diproses perencanaannya untuk rehab gedung C empat lantai dan PPSB tiga lantai. Saat ini pihak perencanaan masih bekerja menanyakan estimasi, diperkirakan Gedung C membutuhkan biaya sekitar Rp6 miliar dan Gedung PPSB biaya sekitar Rp12 miliar,” kata Edy. (DDJP/gie/oki)