Komisi B Putuskan Penyesuaian PMD untuk Lima BUMD

October 7, 2021 10:51 pm

Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diputuskan mengalami penyesuaian pemberian penyertaan modal daerah (PMD) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2021.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, penyesuaian perlu dilakukan mengingat kontraksi yang terjadi pada APBD akibat pandemi Covid-19.

“Makanya kita harus melakukan koreksi kepada BUMD-BUMD ini, dan kita harapan BUMD agar lebih kreatif dalam hal mencari dana tidak berharap pada PMD,” kata Aziz usai rapat kerja di Bogor Jawa Barat, Kamis (7/10).

Lima BUMD tersebut adalah PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) yang awalnya diproyeksikan mendapat PMD sebesar Rp3,83 triliun disesuaikan menjadi Rp3,70 triliun, Perumda Sarana Jaya dari Rp1,16 triliun menjadi Rp150 miliar, PAM Jaya Rp276,70 miliar menjadi Rp57,55 miliar, PT. Jakarta Tourisindo (Jaktour) Rp187 miliar menjadi Rp100 miliar, PT. Food Station Tjipinang Jaya Rp50 miliar menjadi Rp20 miliar.

Untuk memenuhi kebutuhan kegiatan BUMD tersebut, Aziz menyebut dapat mencari pinjaman dana dari Bank DKI. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan neraca keuangan perusahaan ditengah pandemi Covid-19.

“Kalau pinjaman ini berbeda dengan PMD, kalau pinjaman lebih menantang karena ada interest dan faktor-faktor yang saya kira akan memotivasi BUMD bekerja lebih baik lagi dan profesional,” ungkapnya

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pembina BUMD (BPBUMD) untuk pergeseran alokasi seluruh PMD yang berhubungan dengan program strategis daerah dalam Rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021.

“Seperti di Jakpro kaitannya dengan LRT waktu itu kita berpikir bisa ditunda dan kita anggarkan di tahun depan. Nanti kita juga diskusikan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)