Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyiapkan kajian detail pada rencana revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakpro Perseroda.
Terutama mengenai ketentuan yang mengatur penyetoran modal daerah dalam bentuk inbreng tanah di sekitar Jakarta International Stadium (JIS).
“Catatan dari komisi B agar semua pasal yang dibuat sebagai rambu atau koridor dalam melaksanakan dan menindaklanjuti peraturan inbreng tersebut harus detail di Bapemperda, agar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bisa mewujudkan good corporate governance,” ujar Ismail, Ketua Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/6).
Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu PT JakPro juga memberi dua opsi untuk pemanfaat tanah inbreng yang kini sudah dibagi menjadi delapan bagian. Masing-masing yakni ramp barat, Stadium, plaza komersial, area pengembangan komersial, lapangan latih, area tepi danau, area VIP Stadium dan akses jalan menuju area komersial.
Opsi pertama berbunyi area satu sampai delapan akan dibuatkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemprov DKI kecuali poin nomor empat yaitu area pengembangan komersial akan dibuatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT JakPro.
Sementara, opsi kedua berbunyi area satu sampai delapan akan dibuatkan sertifikat hak pengelolaan (SHPL) atas nama PT JakPro namun poin keempat dimohonkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas HPL dengan nama mitra.
“Kalau dilihat dari dua opsi ini, yang fleksibel memang opsi yang pertama, dimana tidak terlalu memberatkan masing-masing pihak terutama JakPro. Itu lebih tepat,” ucapnya.
Hal senada juga diungkap anggota komisi B Manuara Siahaan. Menurutnya opsi pertama dinilai lebih menguntungkan. Dimana area komersial seluas 3,1 hektare bisa lebih optimal jika dikelola oleh PT JakPro.
“Dalam rangka strategi korporasi, saya menyarankan sesegera mungkin buatkan kajian tentang optimalisasi lahan apabila nanti opsi satu sudah terpilih. Jadi konsultan yang akan bekerja. Lalu paparkan kepada kita hasilnya, agar kita yakin bahwa lahan (komersil) itu bisa optimal,” katanya.
Di lokasi yang sama Direktur Utama PT JakPro Widi Amanasto menjelaskan, apabila opsi pertama yang dipilih, maka area empat komersil yang saat ini adalah lahan kosong untuk parkir rencananya akan dibuat apartemen, hotel, ataupun perkantoran untuk penunjang area tiga yakni Plaza Komersial.
“Dengan begitu, total pendapatan kita harapkan dari tahun 2021 sampai 2040 itu sekitar Rp5,7 triliun. Sehingga bisa menutupi biaya operasional dan biaya depresiasi yang diperkirakan Rp150 miliar pertahun selama 18 tahun,” tandasnya. (DDJP/gie)