Komisi B Minta Distribusi Kartu Pekerja Diperluas

May 3, 2019 6:56 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperluas distribusi kartu pekerja.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Mualif ZA menilai, pembagian sebanyak 671 kartu pekerja yang dilakukan sejumlah Sudinakertrans saat hari buruh belum sebanding dengan jumlah pekerja berkriteria membutuhkan.

“Menurut saya 671 pembagian kartu pekerja itu belum terlalu banyak dibandingkan dengan para pekerja di DKI yang berpenghasilan rendah, mungkin mencapai hingga jutaan para pekerja,” ujarnya, Jumat (3/5).

Buruh di DKI Jakarta yang memiliki gaji setara upah mininum provinsi (UMP) hingga 10 persen di atas UMP DKI Jakarta 2019 bisa mendapatkan kartu pekerja. Ada sejumlah manfaat yang akan didapatkan dari kartu pekerja tersebut, salah satunya dapat gratis naik bus Transjakarta dari 13 koridor.

Selain itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.

Pemprov DKI juga menyiapkan subsidi enam produk pangan setiap bulan bagi buruh yang memiliki Kartu Pekerja. Anak-anak buruh juga diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (DDJP/ans/oki)