Komisi B Mewanti PT MRT Soal Penetapan Lokasi Depo Fase II

April 7, 2021 4:33 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan PT Mass Rapid Transit (MRT) agar mengkaji lagi penetapan depo di pembangunan fase II. Depo atau tempat parkir rangkaian kereta diminta ditetapkan di lokasi yang representatif dan tidak memicu polemik di kemudian hari.

Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, dalam rencana pembangunan, PT MRT akan menempatkan depo di kawasan Ancol Barat. Di mana lahan yang akan digunakan untuk depo tersebut masih dikuasai pihak ketiga.

“Jangan sampai ada persoalan hukum yang timbul disana. Karena ini titik yang mereka tetapkan lokasi wilayah Asahimas (PT Asahimas Flat Glass), jangan sampai pembebasan lahan jadi bermasalah, dan pembangunan terhambat akibat permasalahan yang timbul dari penetapan lokasi disana,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4).

Berdasarkan informasi di rapat kerja, dari 10 sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Ancol Barat seluas 43 hektare, tujuh di antaranya merupakan milik PT Asahimas Flat Glass Tbk (AMFG). Sementara tiga sisanya merupakan milik BUMD Jakpro.

“Kami ingin agar proyek (fase II MRT) ini dipercepat, kalau memang targetnya 2027 jangan ditunda-tunda. Kita menginginkan angkutan MRT itu bisa sukses di Jakarta,” terang Pandapotan.

Selain itu, ia juga meminta agar PT. MRT Jakarta mulai membangun koordinasi dengan PT. Transjakarta sebagai operator layanan fasilitas publik bus TransJakarta. Ataupun, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI selaku pemegang regulasi guna menciptakan layanan transportasi umum terintegrasi untuk fase II MRT Jakarta.

“Makanya integrasi itu kelanjutan dari silangnya lagi ke Ancol Timur yang jalur tengahnya benar-benar pembangunan MRT dengan waktu yang maksimal dan bisa selesai dengan segera. Semua harus saling koordinasi dengan pihak-pihak dan dinas-dinas terkait,” ungkap Pandapotan.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT. MRT Jakarta William P. Syahbandar memastikan bahwa lahan depo MRT Fase II di Ancol Barat telah diputuskan berdasarkan kesepakatan Pemerintah pusat dengan Pemprov DKI. Mengingat, lokasi tersebut akan beririsan dengan beberapa obyek vital lain seperti Jakarta International Stadium (JIS) hingga Bandara.

“Sehingga kita perlu mempersiapkan kawasan depo supaya besok-besok harus mendapatkan kawasan depo, cukup satu di kawasan di lahan yang sudah diputuskan pemerintah. Jadi memang antisipasi kita, kalau depo ini bisa dipersiapkan akan menampung sebanyak 31 trainset yang akan diperhitungkan dengan rencana pengembangan, kalau lahan sempit tahun 2030 kita harus cari depo lagi,” terangnya.

Dengan demikian, PT. MRT Jakarta memastikan bahwa lahan-lahan yang akan dipergunakan sebagai depo MRT Fase II telah siap secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Khususnya, kepemilikan lahan dengan pihak Jepang melalui Asahimas.

“Jadi lahan itu HGB-nya sudah sama dengan Asahimas, jadi itu yang memang secara legal secara administrasi dan secara teknis akan diselesaikan. Sesuai arahan kadishub, kami akan mengikuti proses yang dipersyaratkan dan dimintakan untuk Pemerintah Provinsi kepada PT MRT Jakarta,” terang William.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya siap melaporkan secara bertahap progres jalur MRT Fase II kepada Komisi B DPRD DKI. Termasuk, proses publikasi jalur-jalur yang akan dipakai dalam MRT Fase II sesuai amanat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi MRT koridor Kota-Ancol Barat agar disebarluaskan melalui peran media massa.

“Tentu kami langsung melakukan pengumuman dan harapannya terkait dengan apakah kepengurusan fase II ini bisa mempercepat akselerasi pembangunan dan pembiayaan MRT fase II yang dibahas lebih lanjut,” tandas Syafrin. (DDJP/alw/oki)