Permasalahan ketanagakerjaan kembali dibahas Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta saat menerima audiensi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta, PDAM Jaya, PT. Aetra Air Jakarta dan perwakilan pegawai PT. Aetra Air Jakarta, Senin (13/8). Permasalahan yang dibahas adalah tentang pengangkatan menjadi pegawai tetap dan pemberian honorarium yang layak.
Sekretaris Komisi B Muallif ZA menginginkan mediasi dilakukan secara kekeluargaan dan berkeadilan melihat belum ada kesepakatan maksud dan tujuan dari masing-masing pihak.
Maka dari itu, Komisi B berpesan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait sebagai penengah dalam memenuhi tuntutan pengangkatan tenaga kerja yang direkrut sejak 2013 lalu.
“Sekarang kita percayakan penuh kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawal, mendampingi, sekaligus memfasilitasi supaya ada titik temu yang sangat bijak,” pintanya di ruang rapat Komisi B.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi B Subandi, yang berpesan kepada Eksekutif untuk segera merespons tuntutan tenaga kerja sehingga mengakomodir segala usaha yang dijalankan oleh pengusaha.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus bisa menjaga keseimbangan untuk kepentingan masyarakat tenaga kerja dengan para pengusaha,” tegasnya.
Sementara itu secara terpisah, Pelaksana Tugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sri Haryati mengatakan, pihaknya saat ini sedang meninjau ulang terkait masalah kontrak yang diajukan PT. Aetra Air Jakarta dijadikan sebagai pegawai koperasi. Hal ini dilakukan agar Pemprov DKI tidak salah langkah dalam pengambilan keputusan atas tuntutan pengangkatan pegawai yang diajukan.
“Saat ini kita akan review contract terlebih dahulu dari BPBUMD (Badan Pembinaan BUMD) bersama Biro Perekonomian. Maka dari itulah kita harus lihat dari sisi awalnya dulu.” pungkasnya. (ddjp/alw)