Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi rencana penyusunan rencana induk (master plan) penataan Pedagang Kami Lima (PKL) ke seluruh lurah dan camat di Ibukota.
Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Mualif ZA menilai, hingga saat ini masih banyak lurah dan camat yang belum mengetahui kebijakan penataan PKL melalui master plan tersebut.
“Dengan adanya pertemuan bersama pihak-pihak terkait bertujuan agar aparatur kelurahan bisa paham betul akan tanggungjawabnya,” ujarnya, Selasa (28/5).
Menurut Mualif sosialisasi menjadi tahapan penting mengingat tingginya sesitifitas terhadap isu penertiban PKL. Sejauh ini Komisi B selalu mengimbau agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait selalu mengedepankan musyarawah, melaksanakan tahapan sesuai prosedur, hingga menggencarkan pembinaan pascapenetrtiban PKL.
“Makanya ini yang memang harus benar-benar dilakukan dengan bijak,” ungkapnya.
Sejauh ini Dinas KUMKMP DKI Jakarta telah menyusun master plan bersama jajaran lurah dan camat agar menemukan formulasi yang tepat bagi rencana master plan penataan PKL.
Ada tiga poin permasalahan mendasar dalam penyusunan penataan PKL. Pertama, bagaimana memberikan ruang PKL dalam sebuah kota dengan memperhatikan kebutuhan dan estetika kota, kedua mengakomodir PKL yang berpenghidupan, ketiga pengendalian terhadap PKL itu sendiri. (DDJP/ans/oki)