Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengkaji ulang rencana penetapan sirkuit dalam penyelenggaraan Formula E tahun 2020.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengatakan, bahwa penunjukan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai salah satu bagian lintasan Formula E 2020 dinilai tidak sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Menurutnya, Jakarta memiliki lokasi yang lebih representatif dan tidak mengganggu cagar budaya.
“Kita mendukung Formula E, tapi kita tidak ingin Formula E dilaksanakan di Monas. Kita dari Komisi B sarankan supaya itu dipindahkan tempatnya, pokoknya jangan di Monas, mungkin bisa di GBK (Gelora Bung Karno) atau Ancol,” ujarnya pada rapat Komisi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/2).
Pandapotan mengaku mendukung penyelenggaraan Formula E. Apalagi dengan pertimbangan keuntungan dalam segi perekonomian Jakarta. Gelaran acara balap mobil bertenaga listrik itu pun akan menjadi magnet bagi wisatawan domestic dan mancanegara yang ditargetkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) sebanyak 35.000 orang.
Dengan demikian, Komisi B merekomendasikan agar penentuan lokasi balap Formula E kembali dikaji secara matang. Tentu dengan pertimbangan pemasukan daerah yang positif dari penyelenggaraan tersebut.
“Kita ingin kegiatan-kegiatan Pemprov DKI khususnya formula E ini bisa membawa menunjang kegiatan pariwisata kita, jadi kalau misalnya dipaksakan di Monas ya mohon maaf kita akan berikan rekomendasi supaya itu dikaji ulang lagi penunjukan (Formula E) ini,” ungkap Pandapotan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan bahwa pihaknya memastikan Formula E 2020 akan tetap digelar sesuai perencanaan yang telah disepakati Komisi Pengarah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI. Pasalnya, ia mengklaim pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi yang dibutuhkan sebagai prosedur perizinan kawasan Medan Merdeka sebagai lokasi perhelatan Formula E 2020.
“Makanya besok akan kita coba bawa semua surat-surat yang dibutuhkan di Komisi B (Rabu) besok, supaya ada titik terang kenapa formula E harus tetap dilaksanakan di Monas,” terangnya.
Meski demikian, Dwi melihat bahwa penunjukan Formula E di kawasan Medan Merdeka bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, sebagai ikon Ibukota Negara (IKN) dan DKI Jakarta secara tidak langsung Monas telah menjadi salah satu landmark yang akan membawa dampak positif terhadap seluruh aspek lingkungan.
“Jadi kami melihat bahwa Formula E adalah bukan sekedar lomba, tapi untuk meningkatkan awareness tentang alternatif kendaraan yang ramah lingkunga. Sehingga Jakarta menjadi kota yang bebas dari polusi, termasuk Transjakarta mendatangkan 200 bis listrik dan kampanye udara bersih,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)