Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta dalam rancangan perda pemberlakuan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengelola langsung jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kajian dari rencana penerapan jalan berbayar di Ibu Kota.
“Kalau pun diterapkan (ERP) ini lebih baik dikelola oleh Pemprov termasuk dalam hal ini uang yang ditarik tersebut,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1).
Belum lama ini ramai isu beredar mengenai penerapan jalan berbayar yakni pengelola ERP. Setidaknya ada tiga institusi yang disebut bakal mengelola ERP yakni Pemprov DKI, Kepolisian, atau pihak ketiga.
Tak hanya itu, Komisi B juga memberi batasan yang jelas bahwa uang hasil pungutan ERP diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Hasil pungutan ERP, kata dia, tidak diperuntukkan selain perbaikan kualitas transportasi publik.
“Bahkan bukan hanya disitu saja, Komisi B juga berpandangan ini harus bisa dipastikan uang yang dipungut itu memiliki kontribusi yang signifikan terutama dalam hal peningkatan layanan transportasi baik terhadap pengguna jalan, pengguna transportasi umum massalnya dan sebagainya. Jadi ada korelasinya langsung. Tidak bisa digunakan untuk yang lain-lain,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin meminta Dinas Perhubungan melampirkan naskah akademik dalam pembahasan terkait ERP pada rapat-rapat berikutnya.
“Kan ini sedang berproses di Bapemperda, artinya bahan-bahan awal sudah ada. Kayak naskah akademik. Kami minta itu juga disertakan supaya kita bisa baca sehingga nanti bukan hanya bahan pemaparannya saja yang dikasih,” katanya.
Berdasarkan informasi, rapat kerja perdana Komisi B bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tahun 2023 terkait untuk membahas mekanisme penerapan jalan berbayar akan dilanjutkan pekan depan. (DDJP/bad)