Komisi B Ingin Operasional Industri Wisata Diawasi Ketat

June 17, 2020 7:30 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) juga Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Serta Perdagangan (KUKMP) memperketat pengawasan protoko kesehatan pada aktifitas industri wisata dan usaha ekonomi kreatif.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, upaya tersebut perlu dilakukan sebagai mitigasi atas potensi penularan Covid-19.

“Pemprov melalui Dinas Pariwisata harus melakukan monitor pengawasan secara ketat terhadap tempat wisata ataupun mall yang sudah diperbolehkan beroperasi saat ini. Mekanisme pengontrolannya juga harus jelas, agar pengunjung tidak membludak,” ujarnya, Rabu (17/6).

Aziz juga meminta Dinas Pariwisata melakukan pendekatan persuasif terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku usaha demi kenyamanan para pelanggan dan kelangsungan tempat usahanya.

“Pendekatan bisa melalui asosiasi para pedagang. Diberikan pengertian bahwa peraturan ini dilaksanakan demi kelangsungan perusahaan mereka juga. Sebab kalau tidak ditaati, kasus melonjak, maka mau tidak mau tempat usahanya harus tutup lagi,” ucapnya.

Aziz yakin dengan dipatuhinya protokol kesehatan dapat menghidupkan roda perekonomian. Tak hanya dari kegiatan pariwisata, ia juga berharap ekonomi warga cepat pulih dan berangsur-angsur membaik.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengakui memang saat ini pihaknya masih menemukan pelanggaran kecil yang kerap dilakukan para pelaku usaha, terutama di tempat makan atau restoran.

“Memang masih banyak ditemukan pelanggaran, tapi secara protokol kesehatan sudah menjalankan, hanya ada beberapa resto yang menata meja terlalu rapat, maka segara kami beri teguran agar diperbaiki sesuai ketentuan social distancing dengan jarak satu sampai dua meter. Sedangkan pelanggaran serius belum ada,” ucapnya.

Namun apabila sudah diberi teguran dan pelaku usaha masih membandel, Cucu akan menyerahkan penindakan atau pemberian sanksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Tugas kami jika ada yang melanggar kami laporkan ke Satpol PP, mereka yang bisa memberi sanksi, apakah denda atau segel itu tergantung tingkat kesalahan,” tuturnya.

Cucu menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 tahun 2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwosata menuju masyarakat sehat, aman dan produktif untuk dipatuhi.

“Kami berharap pelaku usaha mengindahkan surat yang telah kita sebar untuk dipatuhi, yakni mewajibkan memakai masker, pengunjung tidak melebihi 50% kapasitas normal, tidak mempekerjakan karyawan yang berumur diatas 45 tahun, melakukan pembersihan fasilitas empat jam sekali, menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, dan menerapkan prinsip kebersihan,” tutupnya. (DDJP/gie/oki)