Komisi B Ingatkan Transparansi dan Akuntabilitas di Skema Pembangunan KPDBU

May 3, 2021 5:39 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) meninjau lagi skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU).

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengatakan, meski skema tersebut bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya penggunaan APBD yang sebelumnya telah diputuskan Badan Anggaran DPRD dalam untuk membiayai pembangunan.

“Seharusnya DPRD DKI lebih dilibatkan dalam masalah pengambilan-pengambilan keputusan sebelum ini menjadi keputusan final, karena ini menyangkut masalah warga DKI Jakarta. Jadi kami harap adanya transaparansi, adanya proses yang akuntabel dari sisi administrasi maupun dari sisi keputusan,” kata Aziz usai memimpin rapat di gedung DPRD DKI, Senin (3/5).

Transparansi tersebut, lanjut Aziz, dapat dimulai dari keterbukaan informasi pada proses lelang kegiatan ataupun pengembangan kelayakan studi yang dibutuhkan dalam rencana KPDBU. Khususnya, dalam kegiatan strategis yang nantinya akan ditangani langsung oleh pihak swasta.

“Setelah (swasta) memprakarsai, jangan sampai satu-satunya badan usaha yang memprosesnya. Kami ingin bahwa transparansi, faktor kompetitif disitu sehingga ditenderkan secara terbuka. Sehingga seluruh perusahaan yang terkait dengan DED (Detail Engineriing Design), Pemprov DKI bisa mendapatkan kualitas terbaik dan harga terbaik,” ungkap Aziz.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menegaskan bahwa pihaknya konsisten dalam menentukan rencana KPDBU yang akan ditangani langsung pihak swasta secara objektif. Dimana, proses seleksi perlu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan melalui tahapan pra kelayakan hingga studi kelayakan (feasibility studies) oleh tim KPDBU sesuai bidang penugasan.

“Tim KPDBU ini bisa dilakukan oleh dinas teknis yang menanganinya, misal kalau sekarang masalah terkait transportasi maka tim KPDBUnya adalah tim dari Dinas Perhubungan, kalau koordinasi PM-PTSP dengan tim KPDBU itu disitu koordinasinya. Kalau KPDBU-nya kesehatan, berarti timnya dari dinas kesehatan,” terangnya.

Dengan demikian, Dinas PM-PTSP DKI setidaknya hanya bertugas memfasilitasi kebutuhan administrasi yang dibutuhkan para tim KPDBU. Sehingga, proses transparansi dan akuntabilitas tetap berjalan selama rangkaian proses perumusan KPDBU antara pemerintah ataupun swasta.

“PTSP ini hanya bersifat administrasi, mulai dari usulan sampai dengan menyiapkan dokumen-dokumennya kepada tim KPDBU-nya,” tandas Denny. (DDJP/alw/oki)