Komisi B Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 di Operasional Pasar

July 27, 2021 8:15 pm

Pemerintah pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melonggarkan operasional pasar di Ibukota dengan syarat dan ketentuan. Meski demikian, Komisi B DPRD DKI Jakarta mengingatkan potensi penularan Covid-19 yang terjadi di aktivitas pasar.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Taufik Azhar mengatakan, bahwa potensi penularan Covid-19 masih rentan berpotensi terjadi di ruang publik. Karena itu ia mendorong Perumda Pasar Jaya melakukan pengawasan ketat pada seluruh operasional pasar yang ada di Jakarta.

“Ini kan sekarang (PPKM) level 4, jadi memang harus betul-betul diperketat (protokol kesehatan) dan betul-betul dijalankan. Kalau ini tidak dijalankan, ini sama saja hanya akan membawa varian-varian (Covid-19) baru, makanya prokes ini harus kita jaga,” ujarnya, Selasa (27/7).

Berdasarkan informasi yang dirilis Perumda Pasar Jaya, setiap pedagang, pegawai toko, dan pengunjung Pasar Tanah Abang wajib membawa kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama saat di pintu masuk.

Selain itu, ada ketentuan lain terkait jam operasional dan kapasitas.Pasar Tanah Abang hanya beroperasi sejak pukul 07.00-15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan ini berlaku di seluruh blok Pasar Tanah Abang yang dikelola PD Pasar Jaya, yaitu blok A, B, F dan G.

Hanya saja, Taufik mengingatkan agar kebijakan tersebut jangan sampai kontra produktif di lapangan. Sebab menurutnya, aktifitas perdagangan ataupun transaksi jual beli yang terjadi selama ini masih seringkali mengabaikan penggunaan protokol kesehatan.

“Kalau tidak dilakukan, mohon maaf masyarakat (pembeli) kadang-kadang lupa tentang peraturan prokes ini, dia lupa termasuk pedagangnya juga lupa kalau sedang melayani,” terangnya.

Dengan demikian, Komisi B menyarankan agar Perumda Pasar Jaya sebagai operator layanan wajib berkoordinasi dengan jajaran tim Satgas Covid-19 yang dibentuk.

Mulai dari penjagaan secara ketat di pintu keluar dan masuk, hingga mengerahkan petugas satgas keliling untuk menginformasikan penggunaan prokes serta menjalankan prinsip 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi) secara berkala.

“Mudah-mudahan Perumda Pasar Jaya beserta jajaran bisa mengantisipasi hal itu,” tandas Taufik. (DDJP/alw/oki)