Komisi B Ingatkan Pembangunan MRT Fase 2 Harus Sesuai Aturan

March 28, 2022 5:54 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong PT MRT Jakarta melakukan kajian khusus pada rencana penempatan depo MRT di kawasan Ancol Barat pada pembangunan Fase 2.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, PT MRT juga harus menggandeng sejumlah pihak agar pembebasan lahan untuk pembangunan depo tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Memang ini sebuah proyek yang harus dikerjakan secara hati-hati. Maka kita mau memastikan ketika akuisisi lahan tersebut tidak terjadi pelanggar hukum,” ujarnya saat meninjau proyek MRT Fase 2 di kawasan Bundaran HI, Senin (28/3).

Ismail menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) lokasi Depo MRT Ancol Barat saat ini masih dimiliki PT Asahimas Flat Glass, sementara Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Khusus untuk memastikan akuisisi lahan Depo Ancol Barat akan kami rapatkan lagi bersama dengan komisi B, dan kami kawal sehingga tidak ada praktek-praktek yang melanggar aspek hukum,” ungkapmya.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengaku masih melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI agar pembebasan lahan untuk Depo bisa segera dituntaskan dan rampung tepat waktu.

“Memang terkendala kita belum memutuskan soal ketersediaan lahan Depo. Kita masih bahas dan upayakan agar ada komitmen Pemerintah untuk status lahan depo bisa segera dituntaskan,” ucapnya.

William mengatakan saat ini sudah ada dua opsi untuk membebaskan sekitar 19,6 hektare lahan tersebut. Masing-masing dibebaskan oleh Pemprov melalui Dinas Perhubungan, atau melakukan kerjasama dengan PT Asahimas Flat Glass.

“Prosesnya belum bergerak karena ada dua opsi. Pertama pengadaan lahan ini dilakukan oleh Pemprov DKI, atau kita coba lakukan B2B (business to business),” tandasnya. (DDJP/gie)