Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperketat pengawasan dengan diizinkannya dibuka kembali kegiatan live musik pada jenis usaha restoran/tempat makan atau kafe.
Anggota Komisi B DPRD DKI Steven Setiabudi Musa mengatakan, langkah tersebut merupakan sebuah kesempatan untuk memberikan wadah untuk berekspresi sekaligus menghidupkan kembali perekonomian para musisi lokal yang selama ini bergantung kepada penghasilan dari kegiatan bermusik secara reguler.
“Kalau syaratnya harus melalui protokol keseahatan (Covid-19) itu harus dilakukan mereka (musisi) dan dibatasi karena kita juga sedang PSBB Transisi dan baru saja diperpanjang lagi. Komisi B mendukung kebijakan ini, asalkan memang protokol kesehatannya memang harus diawasi ketat,” kata Steven, Jumat (28/8).
Sebab menurut Steven, kegiatan pengawasan hingga penerapan regulasi daerah yang dikeluarkan Pemprov DKI masih belum berjalan dengan optimal di lapangan. Sehingga, perlu ada pengawasan yang lebih diperketat apabila kegiatan live music tetap dilakukan, khususnya di kafe-kafe kecil yang mungkin berpotensi abai terhadap protokol Covid-19.
“Jangan ragu-ragu juga ketika protokol kesehatan (Coivd-19) tidak dijalankan kafe, itu harus ditindak. Harus diatur pasti bisa, dan kesadaran dari pemilik kafe juga pengawasan dari Pemprov DKI,” ungkap Steven.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sebuah terobosan baru Pemprov DKI untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat, khususnya dari kalangan musisi. Sehingga, perlu ada rasa tanggung jawab bersama untuk terus mengedepankan penggunaan protokol Covid-19 tanpa terkecuali.
“Terhadap kafe live musik, dengan ada dibolehkan seperti itu sudah barang tentu dipikirkan (Pemprov DKI) sebelumnya. Kabar ini juga memberikan angin segar juga untuk banyak hal yang terlibat disitu, mulai dari perekonomian dan segala macam,” ucapnya.
Meski demikian, Wahyu tetap mengusulkan kepada Pemprov DKI agar terus meningkatkan fungsi pengawasan dengan memeriksa langsung kondisi kesehatan para musisi sebagai pelaku seni yang akan tampil hingga penonton yang akan menikmati hiburan di lokasi kafe tersebut.
“Bisa saja disyaratkan misalnya vokalis itu wajib di rapid tes atau swab sebelum perform, dan yang nonton juga harus disiplin (protokol Covid-19) 3M itu. Kalau pemain musiknya disiplin tapi penonton nya enggak, ya sama aja bohong dan juga para pekerjanya,” tandas Wahyu. (DDJP/alw/oki)