Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai aksi unjuk rasa yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang digelar di depan kompleks Balai Kota DKI hari ini, Selasa (21/7).
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz menjelaskan, bahwa keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa penutupan sektor hiburan menjadi sampai batas waktu yang belum ditentukan bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan tersebut hingga saat ini masih perlu dilakukan lantaran penularan virus Corona (Covid-19) sangat berpotensi lebih mudah terjadi seperti kawasan wisata ruang tertutup (indoor) berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Tentu (kebijakan penutupan wisata tertutup) harus diperhatikan, karena resiko wisata di tempat terbuka berbeda dengan resiko wisata tertutup terkait dengan Covid-19. Saya kira upaya Pemda (DKI) untuk menunda pembukaan tempat pariwisata tertutup sudah tepat, karena untuk keselamatan mereka sendiri,” kata Aziz di Gedung DPRD DKI.
Karena itu, Aziz meminta agar seluruh stakeholder yang bekerja pada sektor hiburan tertutup untuk bijak menyikapi segala pertimbangan yang dikeluarkan Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Penundaan ini untuk kepentingan mereka sendiri, seandainya terjadi klaster baru misalnya di tempat tertutup itu yang akan dirugikan siapa? ya mereka sendiri. Mereka akan ditutup lebih lama waktunya, dan juga nanti stigma negatif juga akan ada di tempat pariwisata tertutup itu,” terangnya.
Komisi B, lanjut Aziz, juga telah mendapat klarifikasi secara tertulis dari Dinas Parekraf DKI sebagai leading sektor dalam upaya perpanjangan penutupan kawasan hiburan tertutup, termasuk ada surat pernyataan komitmen Dinas Parekraf DKI bersama para pengusaha hiburan tertutup sesuai dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Jadi saya kira harus kita patuhi karena demi keselamatan kita bersama,” ungkap Aziz.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi fase satu ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin. Karena itu, Gubernur Anies Baswedan meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.
Kemudian, berdasarkan hasil audiensi bersama Pemprov DKI hari ini, Asphija diminta untuk bertemu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu guna mendapatkan izin operasi.
Sedangkan, Asphija mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait tuntutan pembukaan tempat hiburan. Kini, para karyawan tempat hiburan tengah menunggu keputusan Pemprov DKI mengenai tanggal pembukaan tempat hiburan. (DDJP/alw/oki)