Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap adanya sentimen positif dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibukota sebesar 0,51% atau Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854 di tahun 2022 mendatang.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sangatlah tepat, mengingat kondisi ekonomi para pekerja sempat terperosok akibat pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.
“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” ungkapnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/12).
Abdul Aziz berharap tahun depan setelah diterapkannya kebijakan kenaikan upah tersebut roda perekonomian Jakarta dapat berangsur-angsur membaik.
“Kami berharap dengan naiknya UMP tersebut, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI kedepan,” ucapnya.
Menurut Abdul Aziz, revisi kenaikan UMP dari 0,8% menjadi 5,1% sudah tepat karena didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.
“Dasar keputusan itu sudah jelas, Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6% dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51% hingga keluarlah hasil tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa kajian. Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%.
Tak hanya itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3%.
“Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait,” tandas Anies. (DDJP/gie)