Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja untuk memfasilitasi masalah kepengurusan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi dalam rapat tersebut menyerahkan seluruh mekanisme penuntasan masalah oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP). Dua pihak yang berseteru diminta untuk mengkuti rekomendasi yang telah diputuskan Dinas KUMKMP DKI Jakarta.
“Saya pikir dari pihak Dinas KUMKMP DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya dengan baik, dan sudah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang terdiri dari beberapa poin untuk dapat dipenuhi oleh pengurus sah koperasi RSCM,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/5).
Di lokasi yang sama Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Adi Ariantara menyampaikan dua poin rekomendasi bagi koperasi dibawah kepengurusan Sandra Satyawati.
Dari masing-masing poin tersebut, Sandra disarankan melakukan konsolidasi ke dalam internal KPRI RSCM dan
melakukan pemilihan kepengerusan koperasi melalui rapat anggota untuk menentukan pengurus yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tugas kami tidak pernah menuntut koperasi, karena forum tertinggi koperasi adalah Rapat Anggota, ketika di Rapat Anggota sepakat, clear,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)