Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung pengajuan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp2,6 triliun yang diusulkan PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, usulan tersebut harus disikapi realistis jajarannya mengingat kebutuhan prioritas moda transportasi bagi warga Jakarta. Apalagi PMD tersebut diproyeksikan akan menjadi modal awal untuk pembangunan MRT fase II.
“Kita perlu mendukung sisi transportasi yang menyangkut kehidupan rakyat kecil, ini perlu diutamakan karena langsung berdampak kepada masyarakat,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/11).
Mengingat antusias tinggi warga pada pengoperasian MRT fase I rute Lebak Bulus-Bundaran HI, dukungan senada disampaikan Anggota Komisi B lainnya, seperti Adi Kurnia Setiadi. Ia menyatakan, usulan PMD tersebut perlu disetujui dan layak dilanjutkan pendalamannya di rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Karena proyek ini sedang berjalan, on progres, teman-teman sepakat, ini dilanjutkan saja, demi kebaikan masyarakat juga,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menjelaskan, usulan PMD tersebut akan digunakan untuk membayar sisa retensi pembangunan MRT fase I dan tahap awal pembangunan MRT fase II A dengan rencana rute Bundaran HI-Kota.
“Pertama untuk pembayaran penyelesaian fase satu retensi, lalu untuk memulai pembangunan fase dua. Total pembangunan fase dua ini sebenarnya Rp22,5 triliun, tapi pada APBD tahun ini tahap awal kita minta Rp2,6 triliun dahulu,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)