Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya penertiban dengan mencabut pentil kendaraan yang memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak semestinya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, yang perlu dipahami dalam persoalan ini seluruh warga Jakarta memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan termasuk trotoar.
“Jika dalam mekanisme itu ada yang melanggar dengan merampas hak orang lain, maka memang sudah sepantasnya diberlakukan sanksi. Asal sesuai dengan aturan,” ujarnya, Jumat (19/7).
Baru-baru penindakan tegas dengan mencabut pentil kendaraan yang parkir di trotoar kawasan Kecamatan Pasar Minggu dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya parkir liar di trotoar. Parkir liar tersebut mengganggu ketertiban hingga menimbulkan kemacetan. Tidak hanya parkir liar, Dishub juga merazia angkutan umum yang kerap mangkal sembarangan. Razia tersebut dilakukan siang ini dengan melibatkan anggota TNI dan kepolisian.
Menurut Suhaimi, perlu sejumlah upaya yang perlu dilakukan Dishub agar penertiban itu membuat efek jera para pelanggar. Dalam hal ini Dishub perlu menggencarkan sosialisasi untuk mengedukasi warga. Selain itu penindakan yang sesuai aturan tersebut harus juga dilakukan secara berkeadilan dan kontinyu.
“Dengan begitu, saya mengharapkan agar seluruh aparatur termasuk masyarakat terlibat demi menjaga kelancaran lalu lintas Jakarta ini,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)