Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung pengoperasian Pelabuhan Marunda di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengatakan, dengan beroperasinya pelabuhan tersebut akan mengurangi beban aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang begitu padat. Dengan begitu, keterlambatan keluar masuk barang dari pabrik yang menempati kawasan KBN dapat teratasi.
“Kami mendukung adanya pelabuhan, karena Pelabuhan ini nanti akan menjadi ujung tombak semua muatan dari laut, karena Pelabuhan Priok saat ini sudah overload,” ujarnya saat meninjau pelabuhan di KBN, Senin (20/7).
Hasan menjelaskan, sejauh ini kapal yang membawa barang milik KBN harus mengantre selama dua hari karena kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak memadai, sehingga perputaran roda ekonomi di kawasan tersebut menjadi terhambat.
“Kalau KBN memiliki Pelabuhan, pemasukan akan lebih besar, dan pasti berimbas juga kepada peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” ucapnya.
Namun Hasan menyayangkan ada beberapa perihal yang membuat rencana pembangunan Pelabuhan belum mendapat izin dari Kementerian Perhubungan, yakni penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang menyewa di kawasan KBN.
“KBN ingin membangun pelabuhan, tetapi belum mendapat izin dari Menteri Perhubungan Laut. Padahal semua material sudah siap, dermaga pun sudah dibangun. Makanya kita akan lihat permasalahannya, inikan banyak penyewa yang menyimpang dari perjanjian awal, salah satunya KCN,” ungkapnya.
Hasan menjelaskan PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah melakukan pelanggaran fatal, yaitu membuat kegiatan reklamasi tanpa sepengetahuan KBN. Padahal kegiatan Reklamasi belum dapat dilakukan mengingat belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
“Makanya kita datang mau cek pemanfaatan apakah lahan sesuai dengan perjanjian diawal atau tidak. Apabila ditemukan pemanfaatan tidak sesuai, akan kita dorong untuk kembali ke perjanjian awal. Kalau tidak, mereka harus kena pinalti. Contohnya KCN itu, dulu itukan perusahaan yang dibentuk untuk mengelola pasir, tapi malah membuat reklamasi,” ucapnya.
Komisi B pun sepakat untuk meminta PT KBN tidak memperpanjang kontrak dengan pihak ketiga lagi dan seluruh kawasan dikelola mandiri untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi.
“Kami carikan solusi agar lahan KBN yang dipakai pihak ketiga itu kalau sudah selesai kontraknya jangan diperpanjang lagi, apalagi perpanjangan sewa rata-rata 20 sampai 30 tahun, itukan waktu yang lama,” ungkapnya.
Dilokasi yang sama, anggota Komisi B lainnya Farazandi Fidinansyah juga sepakat agar KBN secepatnya melakukan pengecekan dan kontrol terhadap para penyewa lahan, sehingga izin untuk melakukan pembangunan Pelabuhan KBN Marunda bisa segera terealisasi.
“Mengingat kita (DKI) memiliki saham sebesar 26,85% di PT KBN. Makanya kita dukung ini, karena saya ingin agar optimalisasi pendapatan yang berdampak untuk DKI,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama Pengembangan PT KBN Junaedi menyambut baik usul dan saran yang diberikan Komisi B DPRD DKI Jakarta. Ia berharap pengoperasian Pelabuhan Marunda bisa menjadi faktor penguat perekonomian Jakarta.
“Kami berterima kasih Komisi B telah memberi satu penguatan kepada KBN, kami berharap peran dari Pemda DKI Jakarta lebih kuat kedepannya, sehingga KBN bisa menjadi salahsatu faktor penguatan khususnya untuk memajukan perekonomian DKI,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)