Komisi B Dukung Pengembangan Teknologi Informasi Pelayanan Publik

October 31, 2018 5:35 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung anggaran pengembangan sistem teknologi informasi pelayanan publik yang diusulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019, Dinas PMPTSP mengusulkan anggaran tersebut sebesar Rp49.7 miliar.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Mualif mengatakan, peningkatan pengembangan sistem teknologi informasi memang perlu dilakukan untuk mempermudah proses seluruh perizinan yang ada di DKI Jakarta secara online.

“Kita pastinya mendukung penuh dengan sistem online ini, karena anggarannya cukup besar, jadi kita harapkan targetnya bisa tercapai,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/10).

Selain itu ia berharap, berbagai macam pengurusan izin secara online yang dikelola langsung Dinas PMPTSP dapat mengatasi praktik percaloan yang terjadi

“Juga dengan adanya sistem online ini tidak jadi penghambat tapi justru harus menjadi lebih baik lagi pelayananya dan lebih cepat,” terang Mualif.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTS Edy Junaedi menjelaskan, usulan anggaran tersebut sebagian besar untuk mengakomodir program one map, one data dan one policy. Selebihnya, anggaran akan digunakan untuk pengembangan sistem teknologi informasi pelayanan publik yang terdiri dari beberapa rincian.

“Terdiri dari pengembangan aplikasi sendiri, itu adalah pengadaan tenaga ahli database, programmer dan jaringan,” terangnya.

Kemudian yang paling besar memakan anggarannya, lanjut Edy, adalah untuk men-support aplikasi yang telah ada yaitu Jak Evo (Jakarta Evolution) yang memerlukan tujuh unit server.

Edy menargetkan di tahun 2019 seluruh perizinan yang ada di DKI Jakarta sudah 100 persen online digital signature dan tidak ada tanda tangan basah ataupun stempel basah.

“Jadi untuk berkas-berkas itu sudah di upload melalui sistem, kemudian izin-izin yang sudah selesai juga kita kirim melalui sistem. Jadi seluruh izin itu sudah tidak ada permohonan yang datang lagi ke PTSP, sudah murni online semua,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)