Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana penambahan Struktrur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Ada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diusulkan dilebur dan mengalami menyesuaian dalam revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satunya Disparbud yang diusulkan berkembang menjadi dua unit kerja, yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisana dan Ekonomi Kreatif.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menilai, usulan tersebut dinilai tepat dalam rangka optimalisasi kinerja SKPD dan UKPD dengan berpedoman terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 Gubernur Anies Baswedan.
“Karena memang tugasnya ini kan berbeda, satu adalah penanaman (invest) yang tidak mendapatkan profit langsung, sementara Pariwisata ini kan harusnya terus menambah PAD bagi DKI. Jadi saya sepakat betul kalau ada rencana pemisahan Dinas Kebudayaan tersendiri dan Dinas Pariwisata bergabung dengan Ekonomi Kreatif,” ujarnya, Selasa (17/7).
Untuk mendukung percepatan itu, Nawawi mendorong agar Pemprov DKI agar segera mematangkan analisa studi kelayakan penggolongan tipe dan analisa jabatan dalam struktur organisasi SKPD yang lebih baik. Menurutnya, faktor tersebut juga menjadi penentu keberhasilan kinerja SKPD dalam menjaga produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungan Pemprov DKI.
“Karena selama ini ada dinas yang ada wakilnya, tapi tidak ada wakilnya tetapi tipe-nya sama. Bahkan, ada dinas yang kepala seksinya ada tapi tidak ada staff-nya, dinas yang ada wakilnya tapi beban kerjanya berlebih. Jadi ukuran untuk menentukan keberhasilan tupoksi ini yang juga harus diperhatikan kalau rencana pemisahan SKPD ini dilakukan,” ungkap Nawawi.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainah mengatakan upaya peleburan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
“Jadi pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat. Sedangkan, penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata bergabung dengan unsur Ekonomi Kreatif untuk peningkatan kewirausahaan yang kreatif dan produktif,” jelasnya.
Dengan demikian, Iin berharap usulan penyesuaian kedua SKPD tersebut dapat segera disetujui DPRD dalam waktu dekat. Ia memastikan kedua usulan tersebut akan berkorelasi dengan visi misi yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022 Gubernur Anies Baswedan.
“Kami pastikan, usulan ini tidak akan menjadi penyebab pemborosan SDM dan beban kerja berlebih ketika usulan SKPD ini disetujui,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)