Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya pembatasan interaksi antara pedagang dan pembeli di 153 pasar dengan mekanisme berjualan ganjil-genap. Langkah itu dinilai tepat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju kenormalan baru.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, sejauh ini sistem ganjil-genap telah diperhitungan dengan matang Perumda Pasar Jaya sebagai mitra kerja Komisi B.
“Termasuk protokol kesehatan yang wajib perlu diikuti di masa (PSBB Transisi) seperti ini. Jadi kita (Komisi B) mendukung karena ini hanya sementara masa transisi, mudah-mudahan kalau ini berhasil baru bisa kita kembali ke seperti waktu lalu (normal),” katanya, Jumat (12/6).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut perlu didukung oleh seluruh pihak, mulai dari kesadaran pedagang pembeli atau pengunjung untuk mengedepankan penggunaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Karena itu, menurutnya diperlukan peningkatan kewaspadaan secara masif perlu dilakukan petugas di lapangan. Dimana, salah satu yang harus dipersiapkan secara matang adalah peningkatan pengawasan hingga kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19.
“Kalau menurut saya ada kebijakan seperti (Ganjil Genap toko-pasar) itu ya harus ikuti, kalau memang pemerintah sudah menetapkan tolong pasar atau kios juga mengikuti aturan yang ada, baik pedagang ataupun penjualnya. Tidak disitu saja, Pemerintah (Pemprov) DKI juga harus lebih tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran, ada proses (sosialisasi) secara lisan kemudian diambil tindakan tegas, dan memang aturan jenis apapun akan berhasil kalau dijalankan secara baik,” ungkap Yani.
Sedangkan, Anggota Komisi B DPRD DKI Hasan Basri Umar mengungkapkan kebijakan tersebut harus berjalan harmonis antara peningkatan kewaspadaan di lapangan dengan faktor dukungan kesadaran masyarakat akan bahaya dari risiko penularan di ruang publik.
“Jadi aparat dilapangan seperti Dishub, Satpol PP serta penegak hukum harus ikut melakukan pengawasan. Tapi yang paling utama dari itu semua adalah kesadaran masyarakat, walaupun aturannya ketat aparat banyak kalau kesadaran kecil juga percuma, termasuk sosialisasinya, karena faktor kesehatan dengan ekonomi juga sama-sama penting,” terang Hasan.
Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar, dimana pertokoan yang akan dibuka di pasar hanya 50 persen saat masa PSBB transisi dengan sistem ganjil genap berdasarkan penetapan tanggal. Dimana, kebijakan ini akan diberlakukan mulai Senin (15/6) pekan depan dengan toko bernomor ganjil akan buka di tanggal ganjil, sedangkan toko bernomor genap buka di tanggal genap.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan penerapan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pembukaan secara bertahap ini akan mengedepankan penggunaan protokol kesehatan yang ketat seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, hingga pembatasan jam operasional pertokoan hingga pasar dengan maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung.
Hanya saja, kebijakan tersebut dapat dianulir apabila masyarkat tidak disiplin protokol kesehatan, pengelola pasar atau toko yang mengabaikan prinsip jaga jarak ataupun memaksa membuka usaha demi mengejar keuntungan di masa PSBB DKI Jakarta. (DDJP/alw/oki)