Komisi B DPRD Wajibkan Tempat Wisata Taat Prokes di Libur Lebaran

May 10, 2021 4:11 pm

Tempat Wisata di Jakarta akan beroperasi disaat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 sesuai Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 81/SE/2021 yang dikeluarkan pada 7 Mei 2021 lalu.

Guruh Tirta Lunggana anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar pengelola tempat wisata memperketat protokol kesehatan, mengingat kasus angka penderita Covid-19 di Ibukota masih tinggi.

“Para pelaku usaha perlu mengikuti SOP (prosedur operasi standar) yang berlaku, yakni penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai interuksi yang telah disepakati,” ujarnya, Senin (10/5).

Selain itu, Guruh juga meminta agar pengelola menyiapkan personel untuk memperhatikan jumlah pengunjung yang memasuki area wisata agar tidak terjadi kerumunan, sebab dikhawatirkan akan terjadi klaster baru.

“Meskipun pariwisata tetap dibuka, namun harus dibatasi dari jumlah pengunjung dan jam operasionalnya. Jangan sampai terjadi kerumunan. Bahkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga prokes juga perlu ditingkatkan,” ungkapnya.

Meski demikian, Guruh menyarankan apabila tidak mendesak, warga Ibukota diharapkan tetap berada dirumah guna menghindari lonjakan kasusus pandemi Covid-19 dimasa liburan.

“Jika tidak ada kepentingan yang mendesak lebih baik habiskan waktu bersama keluarga di rumah saja, tapi jika memang akan mengunjungi tempat pariwisata atau ingin berpergian, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Dari Surat Edaran diatas, telah diatur bahwa kawasan pariwisata atau taman rekreasi boleh beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 21.00 WIB, dan wisata tirta mulai pukul 06.00 sampai 17.00 WIB dengan pengunjung 30% dari kapasitas maksimal.

Sementara Waterpark hanya diperbolehkan menampung 25% pengunjung dari kapasitas maksimal dengan jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. (DDJP/gie/oki)