Komisi B Dorong Perubahan Anggaran Fokus Pada Pemulihan Ekonomi

October 21, 2020 8:57 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah Mitra (SKPD) mengkaji lagi usulan perubahan anggaran dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Kajian itu diperlukan untuk menentukan kegiatan krusial yang dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi, dan pemulihan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19.

Dengan demikian, Komisi B DPRD DKI meminta agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menunda rencana pembelian Gedung di Kawasan Kota Tua Jakarta Barat sebesar Rp48 Miliar.

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengatakan, rasionalisasi tersebut dilakukan mengingat salah satu nomenklatur kegiatan belanja tersebut belum dinilai mendesak untuk dieksekusi di fase APBD Perubahan 2020.

“Setelah kami eksplor, secara administratif ini belum memenuhi syarat, karena secara kepentingan dan kebutuhan masyarakat juga belum terpenuhi. Jadi kami meminta untuk (pembelian Gedung di Kawasan Kota Tua) diundur ke 2021,” ujarnya pada rapat kerja di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10).

Sebab, Komisi B melihat bahwa prioritas anggaran Pemprov DKI melalui kegiatan refocusing telah dilakukan secara terpusat untuk pengendalian, penanganan hingga pemulihan ekonomi dan kesehatan dalam melawan Covid-19 di DKI Jakarta.

Hanya saja, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan dewan agar kegiatan tersebut dapat dibahas di dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta.

“Tapi nanti kita akan bicarakan lagi di Banggar besar sehingga ini menjadi suatu yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kita bersama bagaimana ini bisa dibuktikan oleh SKPD ini memang krusial, ini memang urgen dan bisa kita bantu juga untuk dianggarkan di 2021,” ungkap Aziz.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, proses pembelian gedung Kota Tua seharusnya telah dilakukan sejak 2019 dan telah mengantongi izin untuk pembelian akta pelepasan hak. Namun, belum melakukan eksekusi pembayaran serta masuk kedalam neraca aset.

“Karena ini cukup krusial, di 2019 itu sudah terjadi akta pelepasan hak. Artinya secara legal formal asetnya sudah keluar dari neraca tersebut,” terangnya.

Meski demikian, memastikan bahwa usulan pembelian gedung di kawasan Kota Tua sebagai Destinasi Wisata sebesar Rp48 Miliar itu akan membawa sejumlah manfaat guna menghidupkan kembali kehidupan pariwisata di Jakarta.

“Terkait untuk peruntukannya, ini memang sebagai destinasi wisata baru (target RPJMD), artinya bahwa ini kedepan akan kita jadikan tempat-tempat pameran ekonomi kreatif. Kemudian sarana perkumpulan ekonomi kreatif dan komunitas-komunitas ekonomi kreatif yang ada di Kota Tua,” tandas Gumilar. (DDJP/alw/oki)