Komisi B Dorong Pengawasan Tempat Hiburan Selama PSBB Transisi Diperketat

July 3, 2020 6:17 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI memperketat pengawasan tempat hiburan untuk tetap tidak beroperasi selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, upaya tersebut perlu dilakukan mengingat adanya laporan mengenai beroperasinya sejumlah tempat hiburan berkedok restoran. Sementara hingga kini belum ada aturan atau skema penerapan protokol kesehatan untuk kembali beroperasinya tempat hiburan malam.

“Harus tegas bila ada kejadian seperti ini. Keselamatan harus jadi prioritas utama. Jadi kalau memang ada laporan bahwa tempat hiburan malam buka berkedok restoran dan sebagainya, kami akan panggil untuk informasikan kepada Kadis Pariwisata dan minta pengontrolan dilapangan ditingkatkan,” ujarnya, Jumat (3/7).

Aziz juga meminta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan tempat hiburan. Ia berpesan apabila masyarakat menemukan pelanggaran protokol kesehatan, bisa langsung melaporkannya melalui website kepada laporcovid-19.org melalui chatbot agar segera ditindaklanjuti.

“Kita berharap bahwa masyarakat bisa infokan kalau memang ada informasi terkait tempat-tempat yang memang melanggar. Sehingga nanti bersama Dinas Pariwisata bisa sidak secara pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Kurnia menyatakan hingga kini pihaknya masih melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi. Ia mengakui ada sejumlah pengusaha hiburan nakal yang nekat membuka usahanya di masa PSBB transisi.

“Ada hampir 300 (tempat hiburan) yang sudah kita tindak. Karena memang sampai saat ini tidak diperkenankan untuk beroperasi, kemudian ada juga tempat makan yang terbukti melanggar PSBB,” terangnya.

Penindakan itu, sambung Cucu, dilakukan pihaknya setelah melaksanakan pengawasan selama satu bulan. Setelah terbukti melanggar, Dinas Parekraf akan membuat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk kemudian ditindaklanjut pemberian sanksinya sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pergub tersebut, dilakukan tindakan berupa peringatan, segel, sampai denda,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)