Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti lemahnya serapan penyertaan modal daerah (PMD) Perumda Pasar Jaya dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2022.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, salah satu penyebab tidak optimalnya suntikan APBD untuk Pasar Jaya yakni tidak lengkapnya berkas sertifikat kepemilikan lahan yang menjadi syarat pelaksanaan revitalisasi pasar. Revitalisasi perlu dilakukan agar pasar-pasar milik pemerintah memiliki daya saing yang kuat dalam bisnis retail.
“Ini cukup disesalkan. Harusnya ini (syarat) sudah clean and clear di awal sebelum BUMD mengusulkan PMD,” ujarnya usai melaksanakan rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7).
Dalam laporan P2APBD tahun 2022, Perumda Pasar Jaya hanya mampu menyerap PMD sebesar Rp329 miliar atau 40,05% dari total PMD sebesar Rp823 miliar. Anggaran PMD tersebut diproyeksikan untuk merevitalisasi 30 pasar di seluruh DKI Jakarta. Namun, lima pasar belum dilakukan revitalisasi lantaran tidak lengkapnya berkas sertifikat lahan.
Perumda Pasar Jaya menyebut, kini lima pasar tersebut masih dalam tahap sertifikasi. Masing-masing Pasar Rajawali, Pasar Cideng Tomas, Pasar Karang Anyar, Pasar lama Jatinegara, dan Pasar Gardu Asem.
Dengan demikian, Ismail kembali mengingatkan agar seluruh BUMD mitra kerja Komisi B dapat melakukan perencanaan dan pengkajian yang matang sebelum mengusulkan PMD dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD.
“Karena persoalan itu, alhasil penyerapan anggaran yang telah dialokasikan ke BUMD bisa lebih maksimal,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Tri Prasetyo menjelaskan, kendala terjadi karena pihaknya masih memproses sertifikat lahan. Ia mengakui Pasar Jaya kurang cermat dalam mengusulkan PMD di tahun 2022 lalu.
“Kalau bisa disimpulkan, ternyata dalam pengusulannya itu belum dilakukan verifikasi lebih dulu, akibatnya seperti tadi. Ini akan menjadi catatan kami ke depannya,” tandas Tri. (DDJP/apn)