Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti kualitas serapan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2018 yang hanya sebesar 87,47 persen.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, rendahnya serapan tersebut diakibatkan karena sejumlah kendala yang terjadi. Antara lain gagalnya pelaksanaan lelang kegiatan.
“Tetapi kita berharap penyerapan ini untuk tahun berikutnya (2019) lebih bagus lagi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/4).
Disparbud DKI Jakarta mendapat alokasi sebesar Rp671,5 miliar di perubahan APBD tahun 2018. Disepanjang tahun itu, Disparbud hanya berhasil menyerap 87,47 persen atau sebesar Rp587,4 miliar.
Untuk mengatasi hal serupa terulang, Suhaimi menyarankan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu menempatkan orang-orang ahli dalam pelaksanaan kegiatan anggaran.
“Lalu harus ada koordinasi yang baik dengan SKPD lain yang berkaitan dengan lelang itu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disparbud DKI Jakarta Edy Junaedi mengakui ada sebanyak 10 kegiatan yang gagal dilaksanakan di tahun anggaran 2018. Dengan demikian, ia menyatakan akan langsung menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Komisi B. Salah satunya mengurangi kegiatan-kegiatan yang dianggap mubazir.
“Tidak perlu banyak jumlah itemnya, yang terpenting serapannya maksimal, manfaatnya dirasakan langsung, dan berimbas pada peningkatan jumlah wisatawan,” tandas Edy. (DDJ/nad/oki)