Komisi B Dorong Dinas Parekraf Evaluasi Protokol Kesehatan di Mal

June 23, 2020 5:11 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) segera mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan seperti mal.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengatakan, evaluasi perlu dilakukan mengingat antrean yang terjadi saat pengunjung mal diwajibkan mengisi kuisioner berbasis teknologi scan Quick Response (QR) Code. Sementara antrean tersebut justru berisiko menjadi penyebab penularan Covid-19.

“Kita mendorong supaya kegiatan disamping pengawasan yang ada, jangan memperlambat kegiatan ekonominya. Seperti yang ditemukan saat (rapat) tadi, pada saat kunjungan ke Mal itu terhambat oleh administrasi kuisioner (pengunjung) jangan lah seperti itu lagi,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (23/6).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Wita Susilowaty. Menurutnya, Dinas Parekraf DKI juga perlu memperhatikan efektifitas penggunaan administrasi kuisioner riwayat kesehatan bagi pengunjung mal.

“Kalau penerapan (kuisioner) ini sebenarnya bagus dengan mengisi formulir, scan barcode dan lain sebagainya. Tapi sebetulnya menurut saya itu juga tidak efektif juga, karena banyak pengunjung mall ada juga yang gaptek, alhasil mereka di depan mal itu mereka saling tanya bertanya kepada pengunjung lain, sehingga itu malah terjadi perkumpulan orang kembali di dalam (mal),” terangnya.

Dengan demikian, dirinya mengusulkan agar Dinas Parekraf DKI bisa melakukan sinkronisasi terhadap data riwayat kesehatan pengunjung secara online. Sehingga, penerapan jaga jarak fisik antar individu guna mencegah penularan Covid-19 dapat terus dilakukan sebagaimana mestinya.

“Coba mungkin kalau misal kita sudah mengisi di satu mall, kalau misal (Scan Barcode) itu mau dilanjutkan mengisi di satu mall itu bisa tidak terlacak di mal-mal yang lain. Jadi menurut saya bisa tidak kalau (kuisioner) itu disederhanakan saja, misal saya ketik nama daftar sudah satu kali di hari itu, data saya bisa terhubung di mal-mal lain, dan tidak perlu mengisi kuisioner lagi sehingga tidak membuat kerumunan baru,” ungkap Wita.

Sementara itu, Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, bahwa pihaknya telah memperhitungkan secara matang perihal penerapan teknologi Scan QR Code yang wajib dilakukan seluruh pengunjung mal tanpa terkecuali yang diberlakukan sejak Senin (15/6) lalu. Dimana, kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip pembatasan pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen yang berlaku pada hari biasa (weekdays) ataupun akhir pekan (weekend).

“Jadi kami sudah melakukan semua protokol-protokol itu di semua sektor, dan protokol ini berlaku bukan hanya kepada pengunjung tapi juga penting untuk manajemen dan karyawan, baik pengusaha ataupun pengunjung,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap terus mempertimbangkan penerapan-penerapan yang perlu dilakukan oleh setiap pengunjung mall ataupun restoran agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagai bagian dari kebiasaan ditengah fase PSBB transisi menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal).

“Tentunya yang pertama masalah sejauh mana resiko dari industri ini besar atau tidak ada penyebaran virus, entah dari social distancingnya atau dari faktor-faktor resiko yang lain. Kedua kita melihat ini merupakan kebutuhan atau tidak dari masyarakat, dan yang ketiga itu dampak ekonominya, itu bahan pertimbangan dari tim Covid-19 untuk memutuskan ini,” tandas Cucu. (DDJP/alw/oki)