Komisi B Desak Koperasi Karyawan Air Timur Jakarta Tuntaskan Kewajiban Korban PHK

July 20, 2022 6:22 pm

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Koperasi Karyawan Air Timur Jakarta (ATJ) segera menuntaskan kewajiban memberikan pesangon kepada 16 pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2018 lalu. Koperasi Karyawan ATJ sendiri diketahui sebagai mitra PT Aetra Air Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, penuntasan kewajiban itu mesti segera dilaksanakan mengingat sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri pada tahun 2020 yang menyatakan bahwa Koperasi Karyawan ATJ harus membayar pesangon atau ganti rugi kepada 16 pegawai tersebut sebesar Rp110 juta per orang.

“Kami di Komisi B menuntut mereka (Koperasi karyawan ATJ) untuk mengkonkretkan itikad baik dengan membuat kesepakatan notariat dari kuasa hukum para karyawan ini dan segera mengganti tututan mereka,” ujarnya pada audiensi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/7).

Ketua Umum Koperasi Karyawan (ATJ) Hendra Gunawan menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada itikad baik pada 2020 lalu untuk membayar kewajiban tersebut. Namun karena ada Pandemi Covid-19, maka keuangan koperasi sempat goyang sehingga belum bisa melaksanakan kewajibannya.

“Intinya kita semenjak putusan PHI kemarin sudah ada itikad baik, artinya kita akan menjual aset. Tetapi karena Covid, menjual sesuatu gak gampang, apalagi aset gedung. Kalau di paksakan menjual malah murah,” terangnya.

Namun Hendra mengaku secepatnya akan menuntaskan kewajiban dengan menjual aset gedung miliknya di Duren Sawit Jakarta Timur dengan perkiraan harga Rp2,5 miliar.

“Harapan kami dengan lakunya gedung ini, bisa langsung membayarkan hak 16 karyawan ini,” tuturnya.

Dilokasi yang sama, Kusa Hukum dari para karyawan terPHK Gindo Tobing meminta agar dikesempatan ini, pihak dari Koperasi Karyawan ATJ membuat perjanjian dengan jangka waktu tertentu untuk membayarkan hak 16 pegawai ini.

“Semua perjanjian harus dilaksanakan dengan baik. Kalau memang ada itikad baik, kita bikin perjanjiannya hari ini. Kita bikin tenggang waktunya dan space waktu mundur, dengan saksi semua yang hadir dalam audiensi ini,” tandasnya. (DDJP/gie)