Kedepan diharapkan BUMD harus mengembangkan usahanya agar bisa mandiri sehingga tidak tergantung pada PMP.
Komisi B dan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat kerja dengan jajaran Eksekutif dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bahas penanaman modal pemerintah (PMP) pada perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016, Rabu (31/8/2016).
Dalam rapat tersebut, Komisi B dan Komisi C meminta kepada BUMD yang menerima PMP pada tahun anggaran 2016 segera menyampaikan analisis investasi. Sedangkan untuk BUMD yang belum mendapat PMP agar mengajukan analisis investasi untuk dipertimbangkan DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Komisi B dan Komisi C meminta PMP yang diberikan oleh Pemerintah Daerah diperuntukan untuk biaya produksi dan penambahan modal, bukan untuk penataan manajemen/restrukturisasi. Selain itu, kedepan diharapkan BUMD harus mengembangkan usahanya agar bisa mandiri sehingga tidak tergantung pada PMP.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B, Tubagus Arif dan Ketua Komisi C, Santoso. Dari Eksekutif hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, para direksi BUMD serta undangan lainnya. (red)
foto rapat http://dprd-dkijakartaprov.go.id/komisi-b-dan-komisi-c-bahas-pmp-perubahan-apbd-2016/