Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI menerima audiensi yang diminta Law Office Gindo L Tobing & Partner, Rabu (20/7). Pada kesempatan itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Koperasi Karyawan Air Timur Jakarta (ATJ) segera menuntaskan kewajiban memberikan pesangon kepada 16 pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2018 lalu. Koperasi Karyawan ATJ sendiri diketahui sebagai mitra PT Aetra Air Jakarta. Penuntasan kewajiban harus segera dilakukan mengingat putusan Pengadilan Negeri pada tahun 2020 yang menyatakan bahwa Koperasi Karyawan ATJ harus membayar pesangon atau ganti rugi kepada 16 pegawai tersebut sebesar Rp110 juta per orang. (DDJP/eko)
Update Berita Terakhir
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Silaturahmi Persaudaraan Muslim ATR
- DPRD DKI Bersama TAPD Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp91, 3 Triliun
- Bapemperda Tuntas Bahas Dua Raperda PT JIEP
Komisi B Dalami Polemik PHK Karyawan Air Timur Jakarta
July 20, 2022 7:09 pmUpdate Berita Terakhir
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Silaturahmi Persaudaraan Muslim ATR
- DPRD DKI Bersama TAPD Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp91, 3 Triliun
- Bapemperda Tuntas Bahas Dua Raperda PT JIEP