Komisi B Dalami Polemik PHK Karyawan Air Timur Jakarta

July 20, 2022 7:09 pm

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI menerima audiensi yang diminta Law Office Gindo L Tobing & Partner, Rabu (20/7). Pada kesempatan itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Koperasi Karyawan Air Timur Jakarta (ATJ) segera menuntaskan kewajiban memberikan pesangon kepada 16 pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2018 lalu. Koperasi Karyawan ATJ sendiri diketahui sebagai mitra PT Aetra Air Jakarta. Penuntasan kewajiban harus segera dilakukan mengingat putusan Pengadilan Negeri pada tahun 2020 yang menyatakan bahwa Koperasi Karyawan ATJ harus membayar pesangon atau ganti rugi kepada 16 pegawai tersebut sebesar Rp110 juta per orang. (DDJP/eko)