Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI menerima audiensi yang diminta Law Office Gindo L Tobing & Partner, Rabu (20/7). Pada kesempatan itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Koperasi Karyawan Air Timur Jakarta (ATJ) segera menuntaskan kewajiban memberikan pesangon kepada 16 pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2018 lalu. Koperasi Karyawan ATJ sendiri diketahui sebagai mitra PT Aetra Air Jakarta. Penuntasan kewajiban harus segera dilakukan mengingat putusan Pengadilan Negeri pada tahun 2020 yang menyatakan bahwa Koperasi Karyawan ATJ harus membayar pesangon atau ganti rugi kepada 16 pegawai tersebut sebesar Rp110 juta per orang. (DDJP/eko)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan
Komisi B Dalami Polemik PHK Karyawan Air Timur Jakarta
July 20, 2022 7:09 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan