Komisi B Cermati Usulan Paket Tarif Integrasi Transportasi

March 16, 2022 6:17 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih akan mencermati usulan paket tarif integrasi tiga moda transportasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). 

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya sejauh ini belum dapat memberikan rekomendasi terkait rencana penyatuan tarif transportasi dalam program JakLingko. Pasalnya, banyak pihak yang tidak memenuhi undangan rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta.

“Disayangkan banyak pihak yang harusnya hadir untuk menentukan (tarif) namun tidak hadir. Maka saya putuskan pada siang hari ini kita cukup mendengarkan paparan hasil kajian dan belum memutuskan rekomendasi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/3).

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, di pasal 136 ayat 3 dijelaskan bahwa tarif yang ditetapkan Gubernur harus merupakan usulan DTKJ.

Dalam rapat, Anggota Komisi Tarif dan Pembiayaan DTKJ Abdul Ghofur memaparkan hasil kajiannya untuk tarif integrasi tiga multi moda Transjakarta, Kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) dan Moda Raya Terpadu (MRT) yakni tarif Boarding Charge moda awal sampai 2 kilometer sebesar Rp2500, lalu sampai 17 kilometer selanjutnya dikenakan Rp500 perkilometer, dan plafon maksimal Rp10 ribu.

“Kajian tersebut kami dapatkan dari melakukan survei pada 25 sampai 27 Juli 2021 secara daring dalam rangka mendengar aspirasi masyarakat pengguna transportasi. Juga telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 3 Pilar Integrasi pada 28 Agustus dan 29 Juli 2021 secara daring,” ucapnya.

Selain itu, kajian DTKJ juga memberikan sejumlah catatan dan saran sebelum Gubernur menetapkan tarif integrasi, antara lain perlunya melakukan sosialisasi mengenai manfaat dan tujuan utama program ini, sehingga dapat meningkatkan jumlah penggunanya. Lalu perlunya ada kajian khusus mengenai struktur tarif, terutama tarif khusus kepada penerima seperti kaum disabilitas, penduduk senior (manula), dan pelajar.

“Penetapan tarif integrasi juga perlu dibarengi dengan meningkatkan mutu layanan angkutan umum, khususnya terkait indikator On Time Performance (OTP), durasi waktu tunggu, head way semakin pendek, dan total waktu tempuh,” ucap Abdul Ghofur.

Terakhir penetapan tarif integrasi diminta harus diikuti dengan integrasi operasional yang terpadu antar moda dan antar operator penyelenggara. Terutama menyangkut kesesuaian jadwal, jumlah armada dan kapasitas antar moda berbasis rel yang memiliki kapasitas tinggi dengan moda berbasis jalan di titik perpindahan.

“Hal ini untuk memberikan efisiensi waktu perpindahan dan total waktu tempuh secara keseluruhan,” tandasnya. (DDJP/gie)