Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengundang pedagang Pasar Senen dan pihak terkait lainnya terkait musibah kebakaran dan tindak lanjut yang akan dilakukan.
Komisi B memfasilitasi pertemuan antara pedagang Pasar Senen dengan Walikota Administrasi Jakarta Pusat, PD. Pasar Jaya, Satpol PP, PT. Pembangunan Jaya, Bank DKI dan PT. Jamkrida, Rabu (1/2/2017) di ruang rapat Komisi B. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B Tubagus Arif.
Salah seorang perwakilan pedagang Pasar Senen, Arif meminta agar sebelum tanggal 10 Maret 2017 untuk mereka yang berdagang di lahan parkir Blok I dan Blok II tidak ditertibkan oleh Satpol PP.
Pedagang juga meminta agar dibuat perjanjian tertulis dengan PT. Pembangunan Jaya agar penempatan di tempat penampungan sementara (TPS) diatur sedemikian rupa, dengan cara adil dan transparan, sesuai janji yaitu pedagang lantai 1 akan direlokasi ke TPS lantai 1 dan pedagang lantai 2 direlokasi ke TPS lantai 2. Selain itu, PT. Pembangunan Jaya harus menjamin pembangunan pasar yang baru peruntukannya untuk pedagang yang telah eksis yaitu pedagang korban kebakaran.
Mereka juga meminta kepada Bank DKI untuk segera mencairkan pinjaman bagi para pedagang tersebut. Selain itu meminta dibuat jaminan tertulis oleh PT. Jamkrida bahwa siasa uang kontrak kios mereka selama 6 bulan dijadikan uang muka/jaminan kredit kepada Bank DKI.
Sementara itu, perwakilan PT. Pembangunan Jaya memberikan jaminan untuk memberikan TPS yang baik untuk para pedagang pada tanggal 10 Maret 2017.
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta berjanji akan mengawal permasalahan relokasi pedagang Pasar Senen. “Pedagang harus memberikan informasi mengenai perkembangan yang terjadi,” kata Ketua Komisi B Tubagus Arif.
Sedangkan untuk penyebab kebakaran Pasar Senen, Komisi B masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, pedagang meminta agar DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat mengklarifikasikan penyebab terjadinya kebakaran karena diduga ada unsur kesengajaan. (red)