Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi program mudik gratis yang dicanangkan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta jelang perayaan Idul Fitri 2019.
“Saya pikir program yang telah dilaksanakan rutin ini sudah bagus, karena ini untuk menertibkan lalu lintas juga,” ujar Achmad Nawawi, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/5).
Hanya saja, ia mengusulkan untuk program mudik tahun mendatang Dishub DKI Jakarta dapat melibatkan Komisi B untuk menyusun perencanaannya. Sebab, Dishub dinilai perlu memperketat syarat peserta yang dapat mengkuti program mudik gratis.
“Karena Komisi B belum mengetahui detail siapa yang berhak mendapatkan mudik gratis tersebut,” terang Nawawi.
Mudik gratis 2019 digelar Pemprov DKI Jakarta untuk keberangkatan dan kembali dengan kuota yang disiapkan sebanyak 16.578 orang dan 7.020 kendaraan roda dua.
Bagi masyarakat yang berminat bisa melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://mudikgratis.jakarta.go.id. Pendaftaran dibuka tanggal 28 April 2019 mulai pukul 00.00 WIB.
Pendaftar yang sudah melakukan registrasi online selanjutnya akan mendapatkan kode booking yang harus diverifikasi untuk mendapatkan tiket elektronik selambat-lambatnya lima hari kerja. Saat verifikasi, pendaftar wajib membawa membawa KTP atau KK dan STNK bagi yang membawa sepeda motor.
Untuk lokasi verifikasi yang ditentukan yakni di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah kota.
Mudik gratis tersebut akan melayani 10 daerah tujuan, seperti Ciamis, Kuningan, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, dan Jombang. (DDJP/nad/oki)