Komisi B akan Evaluasi Pagelaran Musik di Tengah Pandemi

June 11, 2021 2:53 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mengevaluasi dikeluarkannya izin perhelatan musik oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta menjelaskan, pagelaran musik tetap menjadi penyebab berkumpulnya orang meski hanya diperkenankan beroperasi di hotel dan rumah makan. Evaluasi akan mulai dilaksanakan dua pekan setelah izin resmi dikeluarkan pada 1 Juni 2021 kemarin.

“DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas kebijakan yang telah disepakati, makanya saat ini kebijakan itu masih kita pantau pelaksanaan dan dampaknya seperti apa, barulah akan kita evaluasi setelah dua minggu,” ujarnya, Jumat (11/6).

Ia mengimbau manejemen yang bertanggungjawab atas berlangsungnya live music untuk memperhatikan protokol kesehatan pemusik, terutama vokalis. Upaya tersebut diimbau agar kebijakan ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Kalau live musik kan tidak mungkin vokalisnya pakai masker, jadi saya sarankan agar melakukan swab rutin, terutama sebelum manggung. Harus dipastikan prokesnya benar-benar ketat. Saya juga imbau menyanyinya hanya boleh di panggung, jangan berkeliling,” ucapnya.

Abdul Aziz juga menganjurkan agar live music dilakukan di tempat makan terbuka (outdoor) untuk mengurangi resiko penyebaran virus, dan memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal yang telah diatur dalam SK, yakni 50% saja.

“Jangan sampai live musik dilakukan diruang AC tertutup. Paling tidak ventilasi ruangan itu mempuni dan dipasang air purifier. Malah lebih bagus kalau live musik dilakukan di outdoor, itu resikonya lebih kecil,” tandasnya.

Sesuai SK yang dikeluarkan Disparekraf DKI, bahwa penyelenggaraan live music yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan beberapa ketentuan, seperti telah memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Jumlah personil menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung, serta pengunjung dilarang menyumbang lagu. (DDJP/gie/oki)