Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengkaji kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat lingkungan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto mengatakan, pekerja dibawah naungan Pemprov DKI seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah tingkat Kelurahan (LMK) hingga ketua Rukun Warga (RW) perlu mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah.
“Selama ini kerja mereka monitoring 24 jam. Sebagai bentuk apresiasi, di luar uang kehormatan ditambah BPJS Kesehatan khusus bagi FKDM,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/5).
Alokasi untuk iuran kepesertaan diharapkan Komisi A DPRD DKI Jakarta diberikan terpisah dari uang kehormatan yang jumlahnya dinilai tidak seberapa. Bisa saja, ditambahkan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Kesehatan yang dimasukkan dalam anggaran sebagai bentuk apresiasi.
“Bagus kalau malah ternyata BPJS Ketenagakerjaan sudah diupayakan. Kita dukung dan duduk bareng bahas bagaimana tahun ini FKDM, tahun depan LMK lalu RW,” tegasnya.
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, penanganan BPJS Kesehatan bagi warga DKI Jakarta sudah dilaksanakan sejak lama. Selain sudah mengalokasikan subsidi pembayaran premi melalui PBI, warga tidak mampu yang belum tercover BPJS Kesehatan juga cukup melampirkan keterangan tidak mampu.
“Kalau kesehatan, yang bersangkutan bisa melampirkan SKTM untuk dicover rumah sakit,” ujarnya.
Mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Sigit menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain persyaratan kepesertaan, Inpres tersebut juga mengatur pendanaan melalui APBN/APBD.
“Lingkup pekerjaan sudah diperluas dan sebagai ilustrasi, Jawa Barat dicover APBD. Ini yang perlu kita kaji di DKI,” tandasnya. (DDJP)