Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengusulkan anggaran belanja hibah untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan 6 wilayah DKI Jakarta direalokasikan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI. Selain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penggunaan anggaran dinilai akan lebih efektif.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menjelaskan, pembentukan FKUB dilandasi dengan nilai dan unsur keagamaan. Maka akan lebih tepat bila anggaran belanja hibah FKUB sebesar Rp7 miliar berada dibawah naungan Biro Dikmental DKI Jakarta.
“Tentu saja pembentukan FKUB dilandasi nilai dari unsur keagamaan yang ada. Hal itu ada di Dikmental DKI. Biro Dikmental DKI ada di bawah Komisi E. Jadi sebaiknya diserahkan kesana. Sehingga berapa besar jumlah belanja hibah FKUB biarkan Dikmental dan Komisi E yang membahasnya,” ujarnya saat rapat pembahasan RAPBD tahun 2023, di Grand Cempaka, Bogor (14/11).
Dalam Rancangan APBD Tahun 2023 di Badan Kesbangpol, anggaran Belanja Hibah dalam penyusunan program kerja dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah diusulkan sebesar Rp7 miliar.
Sebelumnya, Kesbangpol mengusulkan anggaran sebesar Rp10 miliar. Kemudian jumlahnya berkurang menjadi Rp7 miliar karena dilakukan pergeseran anggaran untuk Komite Intelijen Daerah (Kominda) DKI Jakarta sebesar Rp3 miliar.
Terkait pergeseran anggaran, Inggard mempertimbangkan nomenklatur yang dibentuk bukan berdasarkan organisasi kemasyarakatan tapi dibentuk atas dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri yaitu Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Jadi itu kewenangannya ada di Asisten Pemerintahan. Karena Asisten Pemerintahan menjadi salah satu peserta TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), sehingga mereka bisa memberikan dan membawa aspirasi dari Komisi A ini ke Asisten Kesmas (Kesejahteraan Masyarakat) yang ada di Komisi E supaya bisa dimasukan kesana,” terang Inggard.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmiko mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan Komisi A dengan melaporkannya kepada TAPD. Sehingga anggaran belanja hibah FKUB bisa direalokasikan ke Biro Dikmental sesuai dengan tupoksi dalam pembinaan keagamaan.
“Izinkan kami, yang menjadi perhatian Komisi A, akan kami masukkan laporannya ke TAPD. Apakah hibah ini bisa digeser ke Biro Dikmental dengan peletakan fungsi. Termasuk pembinaan keagamaan itu, ada di fungsi dan peran Dikmental,” papar Sigit.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan FKUB dibentuk berdasarkan SKB bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, pembinaan FKUB dibawah naungan Badan Kesbangpol.
Namun demikian, Taufan menyatakan siap menindaklanjuti usulan Komisi A tersebut bila berdasarkan SKB bersama Menteri, FKUB bisa bergeser dari Kebangpol ke Biro Dikmental.
“Kalau usulannya seperti itu dari dewan, silakan saja. Kita menunggu keputusan pimpinan yang tertinggi apakah SKB bersama menteri ini bisa digeser nomenklaturnya dari Kesbangpol ke Biro Dikmental. Kita serahkan saja kepada pimpinan yang tertinggi. Kita hanya pelaksana tugas,” ungkap Taufan. (DDJP/apn)