Komisi A Usul Pemprov DKI Tinjau Ulang Kebijakan Batas Usia PJLP

March 20, 2023 5:51 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan puluhan mantan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam aspirasinya, eks PJLP UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup meminta DPRD menganulir kebijakan pembatasan usia bagi PJLP yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kebgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan PJLP yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun.

Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro menyatakan akan mencoba menjalin komunikasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menindaklanjuti aspirasi para eks PJLP.

“Kami sering memberikan argumentasi bahwa kadang kala justru diusia 56 tahun, mereka makin giat kerjanya, terutama mereka mereka yang biasa bekerja di lapangan justru ketika nggak bekerja malah badan sakit. Sehingga ini harus ada kebijakan yg lebih wise,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Senin (20/3).

Selain itu, Karyatin juga meminta kepada Pemprov DKI terkait 155 orang yang sudah tidak dipekerjakan karena usianya yang sudah diatas 56 tahun dapat dipertimbangkan kembali agar dapat digantikan oleh keluarganya.

“Tentu ini jadi bagian dari perjuangan kami, Komisi A untuk bisa menyampaikan apa yang tadi jadi harapan dari kawan kawan UPK Badan Air,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Solidaritas PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, Azwar Laware berharap atas 155 anggotanya yang sudah tidak dipekerjakan dapat digantikan oleh salah satu anggota keluarganya. Sebab pekerjaan tersebut sangat berarti bagi keluarga.

“Mudah-mudahan sih harapan kami semua nih pak ada kepastian gitu pak ada kepastian bahwa data yang sudah ajukan sekitar 155 orang ini pak mendapat pencerahan bisa di akomodir kalau bisa sebelum lebaran lah pak,” tandasnya. (DDJP/apn)