Komisi A Urai Kendala Penerbitan Sertipikat Tanah Warga

February 26, 2020 7:15 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk mengurai kendala penerbitan sertifikat tanah warga. Padahal, warga yang mengalami kendala merupakan peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, kebanyakan warga tidak mengetahui perjalanan berkas sebagai syarat mengkuti progam PTSL. Penyebabnya, warga mempercayakan seluruh proses pembuatan sertifkat pada program PTSL kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

“Pokmas ini seperti jadi sekelompok calo. Masyarakat yang sudah menyerahkan berkas melalui Pokmas, tetapi berkasnya tidak dijalankan ke BPN,” ujarnya pada rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/2).

Mengingat persoalan tersebut kerap terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta, Komisi A mendorong agar warga yang telah mendaftarkan diri pada program PTSL agar mengurus secara mandiri ke kelurahan terdekat. Komisi A juga meminta BPN segera menindaklanjuti persoalan Pokmas dan menyarankan kelurahan memberikan sosialisasi mengenai pengurusan hingga penerbitan sertifikat tanah ini.

Di lokasi yang sama Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Jaya menjelaskan, bahwa Pokmas sudah dibubarkan sejak tahun 2018 silam, meskipun tak dipungkuri hingga sekarang kelompok ini masih mengorganisir pembuatan sertifikat di beberapa wilayah Jakarta.

“Sebenarnya Pokmas sudah dibubarkan oleh Komisi A dua tahun lalu. Jadi pokmas terdiri dari 25 orang disetiap Kelurahan, kumpulan dari campuran orang-orang yang dianggap paham tentang pertanahan, misalnya tokoh masyarakat. Tetapi belakangan mereka menyalahgunakannya dengan meminta pumutan. Ini akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Jaya mengimbau jika warga ingin membuat sertipikat agar segera datang ke Kantor BPN dengan membawa berkas yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat tanah, Tanda batas tanah terpasang, dan Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

“Agar pungli tidak terulang, saya harap warga langsung datang ke kantor BPN membawa persyaratan berkas lengkap, pasti kami bantu,” tandasnya.

Jayapun menjelaskan, tahapan pelaksanaan PTSL yang benar dimulai dari penyuluhan. Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan yang wajib diikuti oleh peserta PTSL. Kemudian dilakukan pendataan.

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan apakah warisan, hibah, atau jual beli dan riwayat pajak BPHTB dan PPh. Selanjutnya dilakukan pengukuran. Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Usai itu digelar Sidang Panitia A, yakni petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa atau Kelurahan akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.

Setelah 14 hari, keluar pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah yang akan ditempel di Kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Terakhir, Penerbitan Sertifikat. Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat yang akan diserahkan oleh petugas dari BPN kepada pemilik. (DDJP/gie/oki)