Komisi A Upayakan Win-Win Solution di Perselisihan Lahan Pluit Putri

July 23, 2019 7:49 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta akan berupaya mengeluarkan rekomendasi terbaik bagi semua pihak dalam masalah klaim kepemilikan lahan di Taman Pluit Putri RT 003, RT 005, RT 006 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan langsung Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Raja Natal Sitinjak saat meninjau langsung lokasi lahan yang diakui warga dan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang notabene masih anak perusahaan dari BUMD DKI Jakarta.

Jajaran Komisi A ketika itu didampingi jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara, perangkat lingkungan RT dan RW, Direktur Utama PT JUP Ario Pramadhi, beserta jajaran sekolah Bina Tunas Bangsa (BTB) International School. Kemudian, turut hadir di lokasi Kuasa Hukum Warga Pluit Putri Henky Hendratno warga pelapor. Perbincangan mediasi di lokasi diterima oleh kedua belah pihak dan usai pada pukul 13.10 WIB.

“Memang ini sebenarnya adalah Ruang Terbuka Hijau, dan prinsipnya memang DKI mencari Ruang Terbuka Hijau. Tapi kita upayakan untuk menghasilkan rekomendasi terbaik untuk kedua belah pihak. Kita akan mendalami di Komisi dan kita laporkan ke pimpinan,” ujar Rajadi lokasi, Selasa (23/7).

Sedangkan, Anggota Komisi A DPRD DKI lainnya, Siegvrieda menilai bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan dengan unsur kehati-hatian. Mengingat, lahan tersebut berstatus sebagai fasos-fasum yang bersinggungan dengan lahan PT JUP sebagai operator BUMD sejak tahun 2005.

“Seperti kita lihat, lokasi disini dengan luas 3.999 m2 itu kapasitasnya fasos-fasum, dan sekarang kita harus tahu secara keseluruhan,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT JUP Ario Pramadhi bersikeras mengklaim pihaknya telah mengantongi dokumen kepemilikan yang sah untuk mengelola lahan fasos-fasum tersebut menjadi gedung BTB International School.

Ia merinci, dokumen itu terdiri atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Ketetapan Rencana Kota Nomor 0179, serta Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 5. Ketiga dokumen tersebut sudah disampaikan dalam rapat bersama Komisi A dan C DPRD DKI beberapa waktu yang lalu.

“Jadi kita sudah lengkapi semua persyaratannya sesuai dengan peruntukan yang ada,” terangnya.

Sementara itu, Lurah Pluit Jakarta Utara A. Rosiwan mengatakan pihaknya akan terus memproses keluhan warga Taman Pluit Putri sesuai dengan substansi yang berjalan di Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama DPRD.

Termasuk, koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk penentuan lahan fasos fasum tersebut dengan status aset yang dipisahkan terhadap lahan fasos fasum yang berlokasi di kompleks Taman Pluit Putri Jakarta Utara.

“Makanya kalau kami diundang dalam rapat lanjutan berikut dengan Komisi A, saya akan hadir bersama warga,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD telah menerima audiensi Warga Taman pluit Putri sebanyak dua kali yang diterima oleh Komisi A dan Komisi C. Saat itu, warga menyatakan bahwa lahan tersebut telah sesuai Ketetapan Rencana Kota No.251/Gsb/JU/V/96, telah disahkan oleh Sudin Tata Kota DKI Jakarta bahwa fungsi peruntukan lahan di taman pluit putri adalah kawasan penghijauan (PHU) seluas 3.999 m2.

Keputusan tersebut telah dipayungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kemudian, zonasi tersebut berubah ketika lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) menjadi zonasi berwarna coklat berkode zona S1. (DDJP/alw/oki)