Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menuntaskan kendala penerbitan sertifikat tanah warga Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam audiensi yang digelar, Senin (4/2).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, audiensi tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan warga yang mengalami kendala untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Penyebabnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DKI Jakarta ragu mengeluarkan rekomendasi mengingat status lahan yang juga diakui Dinas Sumber Daya Air (SDA).
“Tetapi tadi kita konfrontasi, ternyata bukan tanah Dinas SDA. Maka kepada BPN kita minta untuk diterbitkan sertifikatnya,” ujar Gembong.
Sebagai tindaklanjut, sambungnya, notulen hasil audiensi Komisi A bersama warga akan diserahkan ke BPN Kanwil DKI Jakarta untuk mempertegas hak kepemilikan tanah warga Kelurahan Gunung. Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama, termasuk Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
“Jadi Alhamdulillah sudah clear,” ungkap Gembong.
Di lokasi yang sama, Ketua Tim Pusat Penelitian dan Pembangunan BPN RI Heni Yuanita menjelaskan, lokasi tanah warga yang sepadan dengan bibir Sungai Grogol dan penghubung Jelawe menjadi salah satu alasan pihaknya menunda pengukuran pada program PTSL.
Terlebih, BPN sempat mendapat surat tertandatangan Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Selatan yang mengutip Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detaul Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dengan demikian, Heni meminta agar DPRD DKI mengirimkan surat resmi untuk menyatakan bahwa seluruh bidang tanah merupakan sah milik warga.
“Berdasarkan itu kami akan melakukan langkah selanjutnya untuk tindaklanjut penerbitan sertifikat,” terang Heni.
Sementara itu, atas hasil audiensi soal titik terang kepemilikan lahan warga, Wakil Walikota Jakarta Selatan Arifin mendorong BPN segera memproses PTSL warga. Menurutnya, ketika Dinas SDA belum memiliki bukti pembebasan lahan di kawasan tersebut maka warga berhak mengikuti program PTSL.
“Sepanjang belum ada pembebasan (lahan) ya itu merupakan haknya warga untuk mengajukan PTSL,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)