Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima warga RW 016 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (31/3). Warga menyampaikan penolakan atas terbitnya SK Lurah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengurus Rukun Tetangga (RT) periode 2014-2017. Menurut mereka SK Lurah tidak sah karena adanya kesalahan lokasi dan redaksinya. Mereka diterima oleh Ketua Komisi A Riano P. Ahmad, Wakil Ketua Petra Lumbun, Anggota Komisi A Hamidi dan Farel Silalahi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (red)