Sejumlah warga yang tinggal di apartemen Oasis Mitra Sarana, Senen, Jakarta Pusat mendatangi gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/8/2016). Mereka merasa resah atas kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Oasis Mitra Sarana, yang sejak berdirinya PPRS tahun 2001 sampai dengan 2016 dirasa telah banyak melakukan pelanggaran AD/ART. Warga di terima oleh Komisi A di ruang rapat Komisi A.
Menurut mereka, pengurus PPRS tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban keuangan kepada warga penghuni apartemen, menaikkan biaya service charge tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Selain itu, tidak adanya penggantian pengurus PPRS padahal sudah banyak permintaan dan masa kepengurusannya telah habis pada bulan Juli 2016 yang lalu, memaksakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2012 padahal HGB baru habis tahun 2017 dan memungut biaya yang fantastis kepada warga untuk kepengurusan HGB tersebut.
Warga juga resah dengan adanya kegiatan PSK di apartemen. Selain itu Sertifikat Laik Fungsi tidak diperpanjang hingga sekarang bangunan disegel, padahal pengurus PPRS telah memungut iuran kepada warga yang seharusnya gratis. Warga juga mengeluhkan adanya praktek premanisme ketika mereka hendak mengadu kepada pengurus PPRS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A Riano P. Ahmad mengatakan, DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung aspirasi warga penghuni apartemen Oasis Mitra sarana. “Komisi A akan mendukung dan berkomitmen untuk membantu warga penghuni apartemen Oasis Mitra Sarana sehingga persoalan ini diselesaikan sebaik-baiknya,” kata Riano P. Ahmad.
Untuk itu Riano P. Ahmad meminta kepada warga mengajukan surat kepada Dinas Perumahan untuk memfasilitasi dan memediasi terhadap permasalahan yang ada. Komisi A juga meminta kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta selaku pembina untuk melaksanakan mediasi antara penghuni apartemen dengan para pihak, yaitu PPRS, Biro Hukum, BPTSP, Dinas Pengawasan dan Pembangunan Kota, Satpol PP, Dinas Dukcapil dan dinas terkait lainnya.
Sementara itu perwakilan dari Biro Hukum mengatakan bahwa permasalahan tersebut belum ada persoalan hukumnya. Untuk itu Biro Hukum tidak menangani hal tersebut.
Sedangkan perwakilan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya pada tahun 2013 telah memediasi terhadap laporan warga namun pihak PPRS tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang kembali para pihak untuk memediasi permasalahan ini. (red)