Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima pengaduan warga RT. 08/03, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (7/2/2017).
Warga menyampaikan keberatannya atas penutupan akses jalan berupa pemagaran beton (tembok) oleh PT. Guntur Madutama. Penutupan jalan tersebut menyebabkan warga memilih akses jalan keluar lainnya yang lebih jauh dan lebarnya hanya sekitar 1 meter.
Mereka mengkhawatirkan jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran atau mobil ambulan untuk menjemput warga yang sedang sakit akan mengalami kesulitan.
Warga telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak kelurahan, kecamatan dan instansi terkait lainnya namun belum memperoleh hasil yang diharapkan.
Komisi A akan memfasilitasi kepada para pihak terkait, yaitu Lurah Gedong, Camat Pasar Rebo, Dinas Tata Kota, Walikota Jakarta Timur, BPN dan pemilik lahan serta warga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Komisi A akan menyelenggarakan rapat kerja dengan pihak terkait dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Ketua Komisi A Riano P. Ahmad.
Untuk itu Komisi A meminta warga untuk melengkapi data tentang status tanah warga sekitar yang merasa dirugikan dengan pemagaran tersebut.
Menurut keterangan Bowo, salah satu warga, pemagaran dilakukan bertahap sejak tahun 2015.
Pada 26 April 2016 pemagaran dihentikan dan disegel karena tidak berijin. Akan tetapi pada tanggal 9 Januari 2019 pemagaran dilanjutkan kembali tanpa mengindahkan keberatan warga. (red)