Komisi A Terima Pengaduan soal Rencana Pembongkaran Rumah Warga

February 2, 2024 1:51 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima aduan warga RT. 06 RW.07 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terkait rencana pembongkaran rumah mereka oleh aparat Kelurahan Kapuk.

Empat kepala keluarga didampingi oleh ketua RT dan ketua RW diterima oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.

Menurut Inggard, langkah warga ke DPRD untuk mendapat solusi sudah tepat. “Nah mereka datang ke kantor dewan (DPRD -red) sudah betul. Benar, karena dewan itu punya fungsi kontrol,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/2).

Oleh karena itu, Inggard berencana memanggil Lurah Kapuk maupun pihak terkait untuk dimintai keterangan rencana pembongkaran rumah warga tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua usai menerima warga Kelurahan Kapuk. (DDJP/asa)

“Saya pikir memang perlu disinkronkan dengan pihak yang ingin menguasai tanah tersebut, kepentingannya apa, kita harus tanya. Nah mudah-mudahan ada titik temunya. Jangan asal gusur. Saya minta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan bertindak gegabah,” ungkap Inggard.

Ketua RW. 07 Kelurahan Kapuk Asep Supendi menjelaskan, bersama warganya merasa lega setelah bertemu dengan Komisi A. Diharapkan hasil pertemuan itu menuai solusi tanpa merugikan pihak manaupun.

“Kami datang mengadu kesini. Alhamdulillah kami merasa puas. Mudah-mudahan bisa membawa aspirasi agar ada titik temu dan bisa menyelesaikan permasalahan di wilayah kami,” ucap Asep.

Asep menceritakan kronologis awal masalah warga. Kondisi tersebut muncul ketika ada rencana pengembangan usaha oleh swasta dan membutuhkan lahan tambahan. Lalu, Kelurahan Kapuk melayangkan surat kepada warga.

Pertemuan warga Kelurahan Kapuk dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta. (DDJP/asa)

Isi surat tersebut berupa pemberitahuan bahwa terdapat dugaan rumah warga berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Warga kami mau digusur karena ada pihak lain yang diduga ingin menguasai. Mau dipakai buat pengembangan usaha. Artinya ada kepentingan pribadi tapi melibatkan pemerintah. Kalau memang itu mau diambil alih atau digusur ya silahkan,” tutur Asep.

“Tapi ya tolong dengan bijak dengan hati nurani dan melewati prosedur benar. Mereka ini bukan baru menempati lahan itu setahun atau dua tahun. Mereka sudah puluhan tahun dan lahan itu dibeli warga. Masa iya mau digusur begitu saja,” pungkas Asep. (DDJP/bad/gie)